Hal tersebut diungkapkan oleh Staf Ahli Asosiasi Industri Helm Indonesia (AIHI), Thomas Lim akhir pekan lalu. Ada beberapa modus yang sering digunakan para pelaku.
"Memang sudah ada yang aspal dan biasa 2 modus," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sedang modus kedua biasanya dilakukan oleh produsen helm non SNI yang asal main embose helm produksi mereka padahal mereka belum dapat sertifikat SNI," tandasnya.
Itulah mengapa menurut Thomas pentingnya peran Kementerian seperti Kementerian Perdagangan untuk mengawasi helm-helm yang beredar di pasaran, serta Kementerian Perindustrian dalam mengawasi standar kualitas produsen helm.
"Beli helm itu sama seperti beli elektronik. Gampang-gampang susah, banyak toko yang menjual helm seperti elektronik di Glodok, tapi itu belum tentu asli. Karena itu kalau Anda mau aman, beli helm di toko-toko besar saja," pungkasnya.
Helm SNI ini tentu sangat membahayakan terutama untuk para konsumen karena kualitas helm aspal itu tidak bisa dipertanggungjawabkan.
Padahal selain sebagai perlindungan diri, penggunaan helm SNI sudah di atur undang-undang. Dan bila tidak menggunakan helm SNI, pengguna motor bisa dikenai denda hingga Rp 250 ribu atau kurungan 1 bulan.
(syu/ddn)











































Komentar Terbanyak
Segini Hematnya Pakai Motor Listrik, Bisa Nabung Belasan Juta Rupiah!
Viral Sopir Alphard Tak Terima Ditegur Satpam usai Terobos Lampu Merah
Pemprov 'Kehilangan' Rp 2 Triliun, Pajak Mobil Listrik Rp 0 Perlu Ditinjau