Tilang Helm SNI Tunggu Kapolri

Tilang Helm SNI Tunggu Kapolri

- detikOto
Senin, 12 Apr 2010 07:39 WIB
Jakarta - Ketentuan menggunakan helm SNI sudah dimulai pada 1 April lalu. Namun Kepolisian sebagai penegak hukum ternyata belum akan menilang pengguna helm non SNI.

Kepolisian sampai saat ini menunggu lahirnya Keputusan Presiden, Peraturan Pemerintah dan Peraturan Kepala Polri RI yang merupakan pelaksana dari Undang-undang No 22
tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Jika peraturan turunan itu selesai, maka penindakan alias penilangan pun akan segera dilakukan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Untuk saat ini, kami masih melakukan sosialisasi preventif berupa himbauan dan teguran. Bila peraturan-peraturan itu sudah keluar, maka penilangan akan segera dilakukan," ujar Kasilat Subdit Dikmas Ditlantas Polri AKBP Subono dalam diskusi sosialisasi helm SNI yang diselenggarakan Road Safety Association, akhir pekan lalu.

Saat ini menurut Subono peraturan itu sedang digodok dan diperkirakan akan segera selesai. UU No 22 itu lanjut Subono akan diimplementasikan dalam 39 peraturan pemerintah serta 9 peraturan Kapolri.

"Tadinya keputusan Kapolri ada 14 untuk UU No 22 ini tapi dirampingkan jadi 9. Sebentar lagi semua akan selesai," katanya.

Jadi sebelum semua aturan turunan UU itu keluar, Polri masih akan melakukan tindakan sosialisasi saja. Selama helm yang digunakan adalah helm standar bukan cetok maka tidak akan ditilang.

Meskipun helm standar itu adalah helm bermerek luar negeri dengan standar DOT atau Snell atau pun helm standar lokal yang belum memiliki logo timbul SNI.

UU No 22 tentang lalu lintas dan angkutan jalan sendiri sudah mengatur bahwa para pengguna sepeda motor haruslah mengenakan helm berstandar SNI. Bila tidak, denda Rp 250 ribu atau kurungan 1 bulan siap menanti.


(syu/ddn)

Berita Terkait