Saat ini yang terpantau detikOto hanya ada 3 tempat saja yakni di kawasan Jalan Yos Sudarso, Jakarta Utara, Kelapa Gading dan di dekat ITC Cempaka Mas Jakarta. Sementara tempat lain belum ada yang dirazia.
Menurut Pantauan detikOto, kawasan-kawasan seperti Kemang, Antasari, Cipete, Blok A, Fatmawati, Kebayoran Lama, Cipulir, Ciledug, Senayan, Blok M, Mampang, Pancoran, Jalan Gatot Subroto masih 'aman' dilalui oleh pengendara yang tidak
mengenakan helm berlabel SNI.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di tiga tempat yang di razia pun hanya sedikit polisi yang diturunkan yakni hanya berkisar 5 orang saja. Ini tentu tidak efektif dan kepolisian masih terkesan setengah hati untuk mensosialisasi hal ini.
Padahal bila tidak disosialisasi dengan massif, ketika waktu penindakan bagi pengendara helm SNI ini sudah diberlakukan maka akan banyak orang yang akan merasa terjebak, karena kurangnya pengetahuan dan sosialisasi mengenai hal tersebut.
Kasat Lantas Jakarta Selatan Kompol Asan Untoro menuturkan sampai saat ini petugas belum melakukan penindakan. "Kita masih beri sosialisasi dulu saja. Ini kan buat keselamatan mereka juga," katanya.
Peraturan menggunakan helm berlabel SNI sendiri saat ini sudah mulai ke tahap sosialisasi. Dan bagi pengendara yang tidak menggunakan helm SNI maka denda Rp 250 ribu atau kurungan 1 bulan pun sudah disiapkan.
(syu/ddn)











































Komentar Terbanyak
Pertalite Mau Dibatasi, Bahlil: yang Kaya Jangan Ambil Hak Rakyat
Viral Ribut-ribut Perkara Parkir: Istri Turun buat Nge-tag Tempat, Emang Boleh?
Trik Tutupi Pelat Nomor Demi Hindari ETLE Nggak Bakal Mempan