Porsche Siap Dipanggil Kementerian Perindustrian

Porsche Digugat Rp 3,6 Miliar

Porsche Siap Dipanggil Kementerian Perindustrian

- detikOto
Selasa, 16 Feb 2010 17:44 WIB
Porsche Siap Dipanggil Kementerian Perindustrian
Jakarta - Agen Pemegang Merek (APM) Porsche di Indonesia PT Eurokars Artha Utama menyambut baik niat Kementerian Perindustrian untuk menjadi penengah masalah Eurokars dengan seorang pemilik Porsche.

Eurokars pun siap setiap saat bila dipanggil oleh Kementerian Perindustrian dalam hal ini Direktorat Jenderal Industri, Alat, Transportasi, dan Telematika untuk dimintai keterangan terkait kesalah-pahaman yang menyebabkan gugatan kepada Porsche hingga senilai Rp 3,6 miliar ini.

Hal tersebut diungkapkan oleh Vice President Sales & MarketingΒ  PT Eurokars Artha Utama Yudhi W. Widodo ketika berbincang dengan detikOto di Jakarta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami siap, malah kami menyambut baik hal itu, kapan Kementerian Perindustrian panggil kami datang," ujar Yudhi.

Langkah Kementerian Perindustrian ini pun menurut Yudhi merupakan sebuah langkah yang bijak dan akan segera didukungnya.

"Kita sudah dapat tembusannya dan akan panggil keduanya untuk menanyakan
kejadian sebenarnya. Kita akan tanyakan alasan Eurokars dan kita juga akan tanyakan bagaimana kontrak si pemilik dengan importir mobil Porsche itu," ujar Dirjen Industri Alat Transportasi dan Telematika Budi Darmadi.

Pertemuan itu menurut Budi akan dilakukan secepatnya agar masalah ini tidak menjadi lebih keruh.

Kekisruhan antara Porsche pemilik mobil ini sendiri timbul ketika seorang
pemilik Porsche 911 bernama M Fadhi membeli sebuah Porsche 911 di salah satu importir umum,Β  dan dikemudian hari M Fadhi ingin menservice mobil mewah seharga lebih dari Rp 3,6 miliar ini. Si pemilik pun lalu membawa Porsche 911 miliknya itu ke Eurokars bukan ke importer umum tempat dimana dia membeli mobil itu.

Hal tersebut karena M Fadhi berpatokan pada buku panduan mobil yang menyebutkan bahwa setiap pemilik Porsche harus melakukan perawatan mobil Porsche mereka di bengkel resmi. Karena bila tidak dibawa ke bengkel resmi, garansi yang diberikan Porsche pusat di Jerman akan otomatis hangus.

Namun karena mobil ini dimasukan oleh importer umum, Eurokars harus lebih dahulu melakukan registrasi ulang untuk memberi tahu pihak-pihak terkait kalau mobil ini sekarang dibawah tanggung jawab Eurokars bukan importer umum lagi. Tapi itu butuh waktu dan biaya yang disebut sebagai adoption fee.

Nah M Fadhi tidak mau mengerti dan tidak puas dengan penjelasan mengenai
birokrasi yang ada, Fadhi pun menangkap hal itu sebagai sebuah penolakan.

Alhasil Eurokars pun sekarang harus menghadapi tuntutan hukum Fadhi di
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Fadhi menggugat Porsche AG
(Porsche pusat di Jerman) sebesar Rp 3,6 miliar dan PT Eurokars Artha Utama sebesar Rp 5 juta, Kementerian Perindustrian Cq Direktorat Jenderal Industri, Alat, Transportasi, dan Telematika pun juga kena imbas hal tersebut.

(syu/ddn)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads