ATPM Porsche Bingung Gugatan Pemilik Mobil

Porsche Digugat Rp 3,6 Miliar

ATPM Porsche Bingung Gugatan Pemilik Mobil

- detikOto
Selasa, 16 Feb 2010 07:51 WIB
ATPM Porsche Bingung Gugatan Pemilik Mobil
Jakarta - Agen Tunggal Pemegang Merek (APM) Porsche di Indonesia PT Eurokars Artha Utama membantah pihaknya menolak memberikan layanan purna jual.

Eurokars mengaku selalu membuka pintu gerbang mereka bagi para pemilik Porsche yang ada di Indonesia baik itu konsumenyang membeli mobil Porsche melalui mereka
atau pun yang membeli melalui Importir Umum atau IU.

Hal tersebut diungkapkan oleh Vice President Sales & MarketingΒ  PT Eurokars Artha Utama Yudhi W. Widodo ketika berbincang dengan detikOto di Jakarta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Yudhi menjelaskan bahwa pihaknya selaku pemegang merek sadar benar bahwa mereka memiliki kewajiban untuk melayani setiap pemilik mobil Porsche yang ada di Indonesia dan tidak ada niatan sedikit pun untuk mendiskriminasikan setiap konsumennya.

"Kami sadar betul kalau kami punya kewajiban untuk melayani setiap pemilik mobil Porsche yang ada di sini. Namun harus dilihat dulu ketentuan-ketentuan yang ada, apalagi kalau dia belinya di importir umum," ungkap Yudhi, Senin (15/2/2010).

Masalah yang dihadapi Eurokars sendiri memang bermula dari seorang pemilik Porsche 911 bernama M Fadhi yang membeli sebuah Porsche 911 di salah satu importir umum, setelah membeli, mobil mewah seharga lebih dari Rp 3,6 miliar ini ingin di-service.

Dan karena di buku panduan mobil tersebut mengatakan bahwa setiap pemilik Porsche harus melakukan perawatan mobil Porsche mereka di bengkel resmi, maka Fadhi pun datang ke Eurokars selaku pemegang merek Porsche di Indonesia bukan ke bengkel importir umum tempat dimana dia membeli mobil tersebut. Karena bila tidak dibawa ke bengkel resmi, garansi yang diberikan Porsche pusat di Jerman akan otomatis hangus.

Namun karena tidak puas ketika dijelaskan mengenai birokrasi yang ada, Fadhi pun menangkap hal itu sebagai sebuah penolakan.

Alhasil Eurokars pun sekarang harus menghadapi tuntutan hukum Fadhi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Fadhi menggugat Porsche AG (Porsche pusat di Jerman) sebesar Rp 3,6 miliar dan PT Eurokars Artha Utama sebesar Rp 5 juta, Kementerian Perindustrian Cq Direktorat Jenderal Industri, Alat, Transportasi, dan Telematika pun juga kena imbas tuntutan Fadhi tersebut.

"Kita juga bingung, mobil ini kan didatangkan oleh importir umum, dalam surat-suratnya mereka yang bertanggung jawab di purna jual. Kalau mau service di kita, kami sih terbuka sekali, tapi masalahnya, karena kekuasaan service masih ada di tangan importir, kita harus ubah surat-suratnya tidak hanya surat izin yang di Indonesia, tapi juga memberi tahu perwakilan Porsche di Asia Pasifik dan pabrik Porsche juga Porsche pusat bahwa mobil ini dengan nomor sasis segini sekarang kita yang ngurus, bukan importir lagi. Dan itu kan butuh waktu," papar Yudhi.

Karena itulah Yudhi menjelaskan bahwa tidak ada niatan sama sekali pihaknya untuk mempersulit sebuah mobil untuk di service terlepas dimana si pemilik membeli mobil itu, yang dia lakukan malah melindungi si konsumen dengan jalan meregistrasi ulang mobil ini agar terdaftar menjadi tanggung jawab pihaknya sepenuhnya.

"Jadi meskipun dia belinya di importir umum, kami masih akan tanggung jawab, hanya itu tadi, kalau surat-suratnya belum berubah kan Porsche di pusat tahunya mobil ini didatangkan oleh perusahaan A, nah (surat-surat) itu yang sebenarnya mau kita ubah," tandas Yudhi.

(syu/ddn)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads