Ngebut Naik Ferrari, Didenda Rp 2,8 Miliar

Ngebut Naik Ferrari, Didenda Rp 2,8 Miliar

- detikOto
Senin, 11 Jan 2010 13:49 WIB
Ngebut Naik Ferrari, Didenda Rp 2,8 Miliar
Zurich - Seorang miliuner didenda sekitar Rp 2,8 miliar akibat kedapatan tangan sedang mengebut di sebuah desa dengan kecepatan hingga 100 km/jam. Ini mungkin merupakan denda paling tinggi yang pernah diterima seorang pelanggar aturan lalu lintas.

Ulah nakal si jutawan di Swiss itu diketahui dilakukan dengan menggunakan Ferrari Testarossa merah miliknya.

Lebih berat dari rekor sebelumnya yang 'hanya' 111.000 Franc atau kurang dari Rp 1 miliar setelah si supir sering kali kedapatan mengebut di jalan dengan mobil Porsche-nya pada tahun 2008 lalu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Para terdakwa mengabaikan dasar peraturan lalu lintas dengan kendaraan yang powerfull dan menimbulkan keinginan untuk ngebut," ungkap hakim pengadilan seperti dikutip harian Blick dan dilansir Reuters, Senin (11/1/2009).

Namun nama si jutawan apes itu tidak disebutkan. Menurut pengadilan tersebut, sebuah mobil memang boleh mengebut hingga 137 km/jam, tapi itu hanya bisa dilakukan di jalan negara.

Pengadilan St Gallen yang mengadili pengendara nakal ini juga memerintahkan si jutawan untuk menyimpan saja kekayaannya yang sebesar 23,3 juta franc termasuk villa dengan garasi berisi lima mobil mewah.

Polisi daerah St Gallen sendiri emang terkenal 'kejam' terhadap para pengendara nakal di wilayahnya. Dan akan dengan sigap menyetop sebuah mobil yang melanggar lalu lintas daerah tersebut seperti mengebut, melewati lampu merah dan lainnya.

(syu/ddn)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads