Sebab di tahun 2010 ini, negeri tirai bambu itu ternyata sudah siap menggelontorkan dana hingga 100 miliar yuan atau sekitar US$ 14,7 miliar untuk membeli mobil-mobil merek dalam negeri untuk digunakan sebagai mobil dinas.
Pemerintah China menargetkan mobil merek lokal mereka dapat merebut porsi lebih dari setengah dari seluruh mobil yang digunakan pemerintah di setiap lini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bahkan departemen-departemen di China hanya diizinkan untuk membeli mobil lokal dengan mesin berkapasitas 1.8 liter berharga kurang dari 160.000 yuan atau sekitar Rp 208 juta.
Sedangkan untuk menteri, kepala provinsi alias gubernur dan pejabat setingkat menteri seperti dilansir Xinhua, hanya diperbolehkan untuk memiliki mobil dengan mesin 3.0 liter berharga di bawah 450.000 yuan atau sekitar Rp 585 juta jauh lebih rendah dari mobil menteri saat ini yang berharga sekitar Rp 1,325 miliar.
Terus bagaimana dengan aturan pembelian mobil atau pengadaan mobil dinas di Indonesia. Meski tidak mengatur soal merek, sebenarnya pengadaan mobil dinas ada aturannya. Seperti tercatum dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 64/PMK.02/2008) tentang Standar Biaya Umum Tahun Anggaran 2009 yang diteken Menkeu Sri Mulyani pada April 2008 tertulis aturan seperti ini:
Pengadaan kendaraan dinas untuk pejabat negara standarnya Rp 400 juta,
pejabat eselon I standarnya Rp 300 juta per unit. Untuk pengadaan motor operasional standarnya mulai Rp 20-25 juta, sedangkan untuk mobil mencapai Rp 200 juta. (syu/ddn)
Komentar Terbanyak
Heboh Polantas Tanya 'SIM Jakarta', Begini Cerita di Baliknya
Tampang Mobil Baru Toyota yang Harganya Cuma Rp 130 Jutaan
Harga Toyota Glanza Rp 130 Jutaan, Konsumsi BBM-nya 22,9 Km/L