Hal itu melihat beberapa kendala teknis dan regulasi terkait yang masih belum siap, demi mengantisipasi kebingungan ditataran masyarakat pengguna kendaraan bermotor.
Kabid Kabid Badan Pengelola Lingkungan Hidup Daerah (BLPHD) mengutarakan langsung hal tersebut ketika berbincang dengan detikOto, Selasa (1/12/2009)
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti misalnya ketersediaan bengkel dan mekanik untuk menyelenggarakan uji emisi. Untuk roda dua misalnya, dari 468 bengkel sepeda motor milik diler resmi di Jakarta, baru 3 yang memiliki alat uji emisi.
Sementara dari sumber daya manusianya yang tersedia saat ini di Jakarta hanya sebanyak 48 teknisi dari 41 bengkel motor di Jakarta. "karenanya dari kemarin kita terus melakukan pelatihan teknisi," tambah Ridwan.
Begitu juga mengenai regulasinya. Ridwan memaparkan kalau belum terjadi harmonisasi terkait dengan regulasi yang nantinya bakal menjadi dasar hukum pelaksanaan tilang uji emisi.
"Ada Perda dan Undang-undang yang mengatur itu, tapi pemberian sanksi di kedua aturan tersebut berbeda, itu yang masih perlu kita sinkroniasasi agar harmonis,"
tambahnya.
Namun, dengan segala kendala tersebut, Ridwan mengaku akan tetap melaksanakan usahanya untuk membuat udara Jakarta lebih bersih, sehingga ia mengharapkan dukungan semua pihak. "Selama ada kemauan, disitu ada jalan," pungkasnya.
(bgj/ddn)












































Komentar Terbanyak
Begini Efek Negatif Impor Mobil Pick Up 105 Ribu Unit Senilai Rp 24 T dari India
105.000 Mobil Pickup Diimpor dari India, Buat Dipakai Koperasi Merah Putih
Ngaku Mau Swasembada Energi, Indonesia Malah Impor Etanol dari AS