Tilang Uji Emisi Baru Bisa Tahun Depan

Tilang Uji Emisi Baru Bisa Tahun Depan

- detikOto
Rabu, 02 Des 2009 08:23 WIB
Tilang Uji Emisi Baru Bisa Tahun Depan
Jakarta - Pihak Badan Pengelola Lingkungan Hidup Daerah (BLPHD) DKI Jakarta mengatakan kalau penegakan hukum tilang emisi kendaraan bermotor baru bisa dilaksanakan paling cepat mulai tahun depan.

Hal itu melihat beberapa kendala teknis dan regulasi terkait yang masih belum siap, demi mengantisipasi kebingungan ditataran masyarakat pengguna kendaraan bermotor.

Kabid Kabid Badan Pengelola Lingkungan Hidup Daerah (BLPHD) mengutarakan langsung hal tersebut ketika berbincang dengan detikOto, Selasa (1/12/2009)

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mungkin paling cepat baru bisa kita laksanakan tahun depan, butuh banyak penyesuaian," ujarnya.

Seperti misalnya ketersediaan bengkel dan mekanik untuk menyelenggarakan uji emisi. Untuk roda dua misalnya, dari 468 bengkel sepeda motor milik diler resmi di Jakarta, baru 3 yang memiliki alat uji emisi.

Sementara dari sumber daya manusianya yang tersedia saat ini di Jakarta hanya sebanyak 48 teknisi dari 41 bengkel motor di Jakarta. "karenanya dari kemarin kita terus melakukan pelatihan teknisi," tambah Ridwan.

Begitu juga mengenai regulasinya. Ridwan memaparkan kalau belum terjadi harmonisasi terkait dengan regulasi yang nantinya bakal menjadi dasar hukum pelaksanaan tilang uji emisi.

"Ada Perda dan Undang-undang yang mengatur itu, tapi pemberian sanksi di kedua aturan tersebut berbeda, itu yang masih perlu kita sinkroniasasi agar harmonis,"
tambahnya.

Namun, dengan segala kendala tersebut, Ridwan mengaku akan tetap melaksanakan usahanya untuk membuat udara Jakarta lebih bersih, sehingga ia mengharapkan dukungan semua pihak. "Selama ada kemauan, disitu ada jalan," pungkasnya.
(bgj/ddn)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads