Sosialisasi uji emisi ini dilakukan dalam rangka menerapkan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pencemaran Udara dan Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.
"Setelah kendaraan roda empat, kini sosialisasi uji emisi kendaraan roda dua," kata kabid Penegakan Hukum Lingkungan BPLHD, Ridwan PanjaitanΒ di sela-sela Sosialisasi Uji Emisi Kendaraan Bermotor Roda Dua di gedung Nyi Ageng Serang, Kuningan Jakarta Selatan, Selasa (24/11/2009).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, uji emisi kendaraan roda dua ini dalam rangka menciptakan lingkungan bersih kota Jakarta yang dicanangkan Pemerintah Kota DKI Jakarta.
"Sosialisasi ini meneruskan apa yang telah kita lakukan kepada roda empat yakni perihal uji emisi," tegasnya.
Sementara Ridwan berharap masyarakat Jakarta tanggap tentang sosialisasi kendaraan roda dua ini seperti apa yang telah BPLHD lakukan terhadap pengguna kendaraan roda empat.
"Semoga pengguna roda dua menerima hal ini seperi pengguna kendaraan lainnya. Tujuan tidak lain adalah untuk menciptakan udara bersih di Jakarta," harap Ridwan.
Sosialisasi uji emisi roda dua di Monas pada 30 November 2009 nanti ternyata tidak hanya roda dua, Ridwan menjelaskan kendaraan roda empat juga akan ikut meramaikan uji emisi yang digarap oleh BPLHD.
"Sosialisasi nanti tidak hanya roda dua, roda empat juga kita lakukan," tambahnya.
Uji emisi akan dimulai pada pukul 07.00 WIB hingga pukul 15.00 WIB.
(ikh/ddn)












































Komentar Terbanyak
Asosiasi Ungkap Biang Kerok 'Krisis Ojol' di Jakarta: Biaya Aplikasi Dipotong Gede!
Provinsi Ini Bolehkan ASN Mudik Pakai Mobil Dinas, Asalkan Bukan buat Pamer
Sewa Rp 160 Juta/Bulan, Segini Harga Mobil Land Rover yang Dipakai Wali Kota Samarinda