Teknisi Bengkel Uji Emisi Harus Bersertifikat

Teknisi Bengkel Uji Emisi Harus Bersertifikat

- detikOto
Senin, 02 Nov 2009 12:36 WIB
Teknisi Bengkel Uji Emisi Harus Bersertifikat
Jakarta - Masyarakat diminta untuk melakukan pengujian emisi kendaraannya pada bengkel
pelaksana uji emisi (BPUE) bersertifikat. Nah, Badan Pengelola Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) DKI Jakarta menghimbau, selain bengkelnya, para teknisinya juga harus yang bersertifikat.

Hal tersebut diutarakan Kepala Sub Bidang Edukasi Lingkungan BPLHD DKI Jakarta,
Rahmat Bayangkhara, ketika berbincang dengan detikOto, Senin (2/11/2009)

"Dengan begitu, segala kebutuhan mereka yang berkaitan dengan uji emisi akan
kita penuhi," ujarnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sertifikasi teknisi tersebut bisa dilakukan oleh para bengkel, baik bengkel umum
maupun bengkel ATPM, agar mengumpulkan dan mengajukan teknisinya untuk disertifikasi.

"Kita (BPLHD) akan memberikan tenaga ahli sebagai nara sumber dan sertifikatnya
nanti, gratis!," ungkap Rahmat.

Silahkan para ATPM atau bahkan Gaikindo melakukan kordinasi agar bisa sesegera
mungkin menggajukan teknisi-teknisinya untuk bisa disertifikasi sebagai teknisi
uji emisi.

"Sehingga, selain bengkelnya, teknisinya pun harus sudah bersertifikat," tambah
Rahmat.


(bgj/ddn)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads