Tanpa Stiker Emisi Dilarang Parkir!

Tanpa Stiker Emisi Dilarang Parkir!

- detikOto
Kamis, 29 Okt 2009 17:33 WIB
Tanpa Stiker Emisi Dilarang Parkir!
Jakarta - Pemprov DKI Jakarta sepertinya mencoba untuk lebih serius dalam menerapkan emisi kendaraan bermotor yang bersih. Karenanya, mereka berencana menetapkan
lokasi-lokasi zona berstiker lulus uji emisi.

Zona berstiker tersebut adalah lokasi dimana hanya kendaraan yang memiliki stiker lulus uji emisi saja yang diperbolehkan menggunakan lokasi parkir tersebut, selain itu dilarang.

Lokasi-lokasi tersebut seperti misalnya tempat parkir. Dalam waktu dekat belum diberlakukan larangan, akan tetapi pemisahan lokasi antara kendaraan yang berstiker dengan yang tidak.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang memiliki stiker, lokasi parkirnya kita pilihkan yang strategis, dan nyaman," ujar Kabid Penegakan Hukum Badan Pengelola Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) DKI Jakarta Ridwan Panjaitan di Central Park, Jalan S Parman, Jakarta, Kamis (29/10/2009).

Pelaksanaan zona berstiker tersebut sudah mulai diberlakukan, terutama di kantor-kantor pemerintahan di Jakarta, sehingga diharapkan nantinya ada perbedaan yang jelas antara mobil yang bersih dan tidak kadar emisinya.

"Dikantor kita (BPLHD DKI) sudah mulai diterapkan, ada pemisahan antara mobil
yang berstiker dengan yang tidak," tambahnya.

Selain di kantor-kantor pemerintahan, lokasi-lokasi strategis pun nantinya akan diberlakukan zona berstiker tersebut, agar masyarakat semakin menyadari pentingnya menjaga udara tetap bersih.

"Mungkin akan dimulai dengan kawasan Monas, karena itu salah satu lokasi strategis," tutupnya.

(bgj/ddn)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads