lokasi-lokasi zona berstiker lulus uji emisi.
Zona berstiker tersebut adalah lokasi dimana hanya kendaraan yang memiliki stiker lulus uji emisi saja yang diperbolehkan menggunakan lokasi parkir tersebut, selain itu dilarang.
Lokasi-lokasi tersebut seperti misalnya tempat parkir. Dalam waktu dekat belum diberlakukan larangan, akan tetapi pemisahan lokasi antara kendaraan yang berstiker dengan yang tidak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pelaksanaan zona berstiker tersebut sudah mulai diberlakukan, terutama di kantor-kantor pemerintahan di Jakarta, sehingga diharapkan nantinya ada perbedaan yang jelas antara mobil yang bersih dan tidak kadar emisinya.
"Dikantor kita (BPLHD DKI) sudah mulai diterapkan, ada pemisahan antara mobil
yang berstiker dengan yang tidak," tambahnya.
Selain di kantor-kantor pemerintahan, lokasi-lokasi strategis pun nantinya akan diberlakukan zona berstiker tersebut, agar masyarakat semakin menyadari pentingnya menjaga udara tetap bersih.
"Mungkin akan dimulai dengan kawasan Monas, karena itu salah satu lokasi strategis," tutupnya.
(bgj/ddn)












































Komentar Terbanyak
Awas Kaget! Segini Pajak BYD Atto 1 Bila Tak Lagi Dapat Insentif
Naik Gila-gilaan! Intip Perbandingan Harga BBM RON 98 di RI Vs Negara ASEAN
Diduga Mirip Produk China Rp 8 Juta, Kok Bisa Motor MBG Tembus Rp 40 Juta?