operasi simpatik emisi kendaraan, sesuai dengan Perda No 2 tahun 2005, tentang Pengendalian Pencemaran Udara.
Bertempat di Central Park, jalan S. Parman, Jakarta Barat, para pengendara diminta untuk memeriksakan emisi kendaraannya, sekaligus memberikan sosialisasi dan peringatan bagi yang belum memenuhi ambang batas.
"Selain diuji emisi secara gratis, kendaraan ini juga akan ditempeli stiker tanda lulus uji emisi, dan kalau tidak lulus, kita beri blanko teguran," ujar Kabid Penegakan Hukum Badan Pengelola Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) DKI Jakarta Ridwan Panjaitan di Central Park, Jalan S Parman, Jakarta, Kamis (29/10/2009).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita harapkan kedepannya masyarakat bisa mengetahui, dan menjadi lebih peduli terhadap pencemaran lingkungan yang diakibatkan oleh kendaraannya," tutup Ridwan. (bgj/ddn)












































Komentar Terbanyak
Awas Kaget! Segini Pajak BYD Atto 1 Bila Tak Lagi Dapat Insentif
Naik Gila-gilaan! Intip Perbandingan Harga BBM RON 98 di RI Vs Negara ASEAN
Diduga Mirip Produk China Rp 8 Juta, Kok Bisa Motor MBG Tembus Rp 40 Juta?