operasi simpatik emisi kendaraan, sesuai dengan Perda No 2 tahun 2005, tentang Pengendalian Pencemaran Udara.
Bertempat di Central Park, jalan S. Parman, Jakarta Barat, para pengendara diminta untuk memeriksakan emisi kendaraannya, sekaligus memberikan sosialisasi dan peringatan bagi yang belum memenuhi ambang batas.
"Selain diuji emisi secara gratis, kendaraan ini juga akan ditempeli stiker tanda lulus uji emisi, dan kalau tidak lulus, kita beri blanko teguran," ujar Kabid Penegakan Hukum Badan Pengelola Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) DKI Jakarta Ridwan Panjaitan di Central Park, Jalan S Parman, Jakarta, Kamis (29/10/2009).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita harapkan kedepannya masyarakat bisa mengetahui, dan menjadi lebih peduli terhadap pencemaran lingkungan yang diakibatkan oleh kendaraannya," tutup Ridwan. (bgj/ddn)












































Komentar Terbanyak
Penjelasan Pertamina soal Harga Pertamax Tiba-tiba Naik 10 Juni
Cerita Prabowo Naik Maung: Atap Bocor, Bunyi Gledak-gledak
Jangan Kaget Lihat Harga Pertamax, Sekarang Tembus Rp 16.250/liter