Nah, salah satu perusahaan asuransi, Garda Oto menanggapi kekhawatiran tersebut. Dengan taglinenya 'dont worry, be happy', Garda Oto siap untuk menanggung kerugian konsumen akibat bencana alam,termasuk gempa bumi, tentunya setelah memasukkan klausul gempa dalam polis.
"Konsumen tinggal mengajukan perluasan jaminan, dimana gempa bumi bisa dimasukkan dalam kesepakatan pada polis," ujar Risk Management PT Asuransi Astra Buana M Bangun Pambudi ketika memberikan presentasi di kantor Garda Oto, Jalan TB Simatupang, Jakarta, Selasa (27/10/2009)
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
melakukan pertanggungan kerugian terhadap kendaraan akibat bencana alam.
"Meskipun di polis standar, gempa bumi tidak ada, namun dengan perluasan jaminan tersebut, kerugian bencana tersebut bisa kita tanggung," tambahnya.
Tentunya, konsumen yang sebelumnya sudah memiliki asuransi, tinggal mengajukan perluasan jaminan tersebut, dengan membayar premi tambahan, yang disesuaikan dengan perkiraan besaran risikonya.
(bgj/ddn)












































Komentar Terbanyak
Resmi Turun, Ini Harga BBM Se-Indonesia Juli 2026
Insentif Kendaraan Listrik Molor lagi, Ini Alasan Menkeu Purbaya
Bahlil: Harga BBM Baru Naik 3 Minggu, Masa Udah Ditanya Kapan Turun