Karena seharusnya peraturan ini sudah berjalan pada tanggal 4 Februari 2006 silam sejak Perda nomor 02/2005 tentang uji emisi kendaraan bermotor berlaku efektif.
"Ini sesuatu yang bagus, tapi sangat terlambat. Pemerintah kota sepertinya tertidur selama 3,5 tahun belakangan," ujar Koordinator Nasional Komite Penghapusan Bensin Bertimbel (KPBB) Ahmad Safrudin ketika berbincang dengan detikOto.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini tentu sudah harus dipikirkan dengan segera," ujarnya.
Terlebih Ahmad pun meragukan klaim yang dipublikasikan pemerintah bahwa di tahun 2008 lalu udara bersih di Jakarta mencapai 81 hari.
Ahmad berangapan itu suatu pembohongan publik. Sebab bila sebelumnya terdapat 5 alat pemantau udara di seluruh wilayah Jakarta, ditahun 2008 lalu pemantau udara
yang beroperasi hanyalah 1 unit.
"Tahun lalu pemantau udara yang beroperasi hanya 1 yakni di wilayah Jakarta Barat, jadi tidak valid bila hasil 1 alat itu dianggap sebagai kondisi udara Jakarta secara keseluruhan," pungkasnya.
Karena itulah usaha peningkatan kualitas udara Jakarta tentu sudah harus diupayakan sesegera mungkin. "Karena kondisi sudah sangat mendesak," tandasnya.
(syu/ddn)












































Komentar Terbanyak
Impor Pickup India Disebut Lebih Murah, Segini Harganya
Ini Dia Wujud Pick Up India yang Sudah Berstiker Koperasi Merah Putih
Meski Ditunda, Pick Up Mahindra Buat Kopdes Sudah Tiba di Priok