Departemen Perindustrian mensinyalir produk ban non-standar masih banyak beredar di pasar ban dalam negeri. Diantaranya produk-produk ban asal India dan China.
Departemen Perindustrian telah memberlakukan SNI wajib bagi 5 jenis komoditi ban melalui SK Menperindag No 595/MPP/Kep/9/2004. Yaitu untuk jenis ban mobil penumpang, ban truk dan bus, ban truk ringan, ban sepeda motor dan ban dalam kendaraan bermotor.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menjelaskan penerapan SNI wajib untuk ban telah berlaku sejak April 2006, saat ini pihaknya akan menggalakkan pengawasan ban non standar karena terkait keselamatan para pengendara yang cenderung meningkat karena kecelakaan disebabkan oleh ban.
"Misalnya produk ban India juga, semuanya tidak bagus. Maka pengetatan pengawasan akan mempercepat penyaringan," jelas Tony.
Ia memastikan ancaman produk non standar, sangat besar berasal dari China dan India, selain itu juga dari beberapa negara produsen ban lainnya yang menjadi penghasil karet alam seperti Thailand, Malaysia dan India.
"Secara kapasitas kita mampu memenuhi produk ban dalam negeri, tapi masalah masih adanya impor itu karena faktor harga yang lebih miring 30-40%, dengan kualitas yang belum terjamin," katanya.
(hen/ddn)










































