Nah, lebaran kali ini, para pengemudi yang tidak disiplin tersebut bakal ditindak, berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat, N. SK.2759/AJ.201/DRJ/2009.
"Siapapun yang sedang antre, mengambil jalur orang, akan ditilang," ujar Kepala Humas & KSLN Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Djoko Sulaksono ketika dihubungi detikOto, Senin, (14/9/2009)
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Karenanya, tambah Djoko, sejak saat ini pihaknya sudah memberikan sosialisasi mengenai peraturan tersebut melalui buklet maupun pamflet, yang mulai berlaku sejak H-7 lebaran.
"Tujuannya, agar masyarakat mengetahui berlakunya aturan tersebut, jadi nanti tidak ada alasan," cetusnya.
Sementara itu, masih dalam peraturan yang sama, sejak 7 hari mulai lebaran, Departemen Perhubungan pun sudah melarang truk-truk untuk beroperasi di jalan raya.
"Kecuali truk yang mengangkut BBM, bahan pokok dan Air minum," tutup Djoko.
(bgj/ddn)












































Komentar Terbanyak
Begini Efek Negatif Impor Mobil Pick Up 105 Ribu Unit Senilai Rp 24 T dari India
105.000 Mobil Pickup Diimpor dari India, Buat Dipakai Koperasi Merah Putih
Intip Garasi Gubernur Terkaya di RI yang Hartanya Tembus Rp 900 Miliar