"Gratis. Tanpa biaya. Bisa diambil hari ini," kata Kepala Satuan Kendaraan Bermotor (Ranmor) Direktorat Reskrimum Polda Metro Jaya AKBP Ferdi Sambo saat dihubungi detikOto, Senin (31/8/2009).
Hanya dengan menunjukkan Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) asli, Anda sudah bisa membawa pulang kendaraan Anda. Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) juga harap ditunjukkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebanyak 130 motor dan 6 mobil dipajang di Satpasim Daan Mogot hari ini. Pengambilan kendaraan itu dilakukan mulai hari ini hingga Jumat (4/9) dari pukul 08.00 WIB hingga pukul 17.00 WIB.
"Bisa dicek nomor mesin dan rangkanya di Polda atau di Satpasim," katanya.
Ratusan motor dan mobil itu merupakan pengungkapan hasil pencurian selama Juli hingga Agustus 2009. Ratusan kendaraan itu merupakan hasil pengungkapan Satuan Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
(mei/ddn)










































