Menurut Direktur Utama Jasa Marga Frans Sunito, saat ini pihaknya masih menunggu keputusan kenaikan tarif tol tersebut dari pemerintah, dalam hal ini Departemen Pekerjaan Umum (PU)
"Kita berharap kenaikan tol bisa tepat waktu, tapi itu kan tergantung dari Departemen PU," katanya ketika dihubungi detikOto, Kamis (27/8/2009).
Ia mengatakan, jika kenaikan tarif tersebut molor dalam jangka waktu yang cukup lama maka akan berpengaruh kepada target pendapatan Jasa Marga di akhir tahun 2009 yang sebesar Rp 3,6 triliun. Walaupun tarif tol baru tersebut hanya dinikmati sepanjang 4 bulan terakhir di tahun 2009 tetapi menyumbang pendapatan yang cukup signifikan.
"Kalau telat beberapa hari tidak masalah, tapi kalau sampai sebulan nanti akan mempengaruhi pendapatan. Walau cuma 4 bulan kan itu sudah dihitung sejak awal tahun," imbuhnya.
Penghitungan kenaikan tarif tol dilakukan atas asumsi inflasi dua tahun terakhir. Menurutnya, melihat inflasi Indonesia yang cukup rendah, maka diperkirakan kenaikan tarif tol berpotensi di bawah 15 persen.
"Tidak lama lagi tarif tol memang akan naik, tapi masih dibawah 15 persen, mungkin 14 koma sekian," ujarnya.
Kenaikan tarif jalan tol itu menurut Frans merupakan sebuah hal yang wajar dan rutin dilakukan setiap dua tahun sekali. Hal itu menurutnya memang dilakukan untuk menutupi biaya investasi ketika dahulu melakukan pembangunan jalan tol.
"Itu rutin untuk mengembalikan biaya investasi yang sudah kita keluarkan dulu, kenaikan ini bertahap tiap dua tahun ini juga sudah diperhitungkan sejak awal," pungkasnya.
Kenaikan tarif tol ini pun menurut Frans juga sudah sesuai dengan UU No. 38 tahun 2004 tentang Jalan Tol dan sudah pulaΒ diperhitungkan dengan seksama dengan menggunakan data inflasi dari Badan Pusat Stastik (BPS).
"Kami selalu menggunakan data inflasi dari BPS untuk menghitungnya, jadi sebenarnya bukan kenaikan, tapi penyesuaian tarif terdahulu dengan tahun sekarang," tandasnya.
(ang/ddn)












































Komentar Terbanyak
Nasib! Harga BBM Naik, Mobil Listrik Malah Nggak Gratis Pajak Lagi
Isi Surat Edaran Mendagri, Minta Gubernur Se-Indonesia Bebaskan Pajak EV
Provinsi yang Bakal Kenakan Pajak buat Mobil-Motor Listrik