Peraturan itu bakal dituangkan dalam peraturan resmi. Karena dengan menjadikan himbauan pemberian dua helm ini menjadi sebuah peraturan, Dephub beranggapan tinggkat pelanggaran lalu lintas akibat tidak
menggunakan helm dapat diminimalisasi.
"Himbauan ini bertujuan untuk mendidik masyarakat, jadi kalau bisa nanti kita akan tingkatkan menjadi regulasi," ungkap Direktur Jenderal Perhubungan Darat Dephub, Suroyo Ali Moesa ketika berbicara dengan detikOto, Kamis (13/8/2009).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Suroyo pun menjelaskan bahwa pihaknya akan terus berkordinasi dengan Asosiasi Industri Sepeda Motor Indonesia (AISI) yang menjadi payung hampir semua merek motor yang ada di Indonesia.
(syu/ddn)












































Komentar Terbanyak
Menlu Sugiono Ungkap Alasan Presiden Prabowo Bawa Maung di KTT ASEAN Filipina
Wacana KDM Hapus Pajak Kendaraan-Diganti Jalan Berbayar: Biar Adil
Kapan Potongan Ojol 8% Mulai Berlaku?