Pajak Mobil Bisa Kurangi Kemacetan

Pajak Mobil Bisa Kurangi Kemacetan

- detikOto
Rabu, 05 Agu 2009 16:02 WIB
Pajak Mobil Bisa Kurangi Kemacetan
Jakarta - Pelaku usaha otomotif meradang menyusul bakal dikenakannya tarif pajak progresif bagi pemilik kendaraan lebih dari 1 unit.

Namun pemerintah dan DPR sudah sepakat soal itu. Pelaku usaha otomotif kalau mau membatalkan, harus bisa meyakinkan pemerintah dan DPR terlebih dulu.

"Mereka harus yakinkan pemerintah dan DPR kalau mau RUU itu untuk dibatalkan, tetapi itu sudah final, pemerintah dan DPR sudah setuju," ujar Ketua Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Harry Azhar Azis kepada detikOto, Rabu (5/8/2009).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Harry, RUU ini sudah dirancang mulai 3 tahun yang lalu, sejak itulah serangkaian pembahasan dilakukan untuk menggolkan RUU ini.

"Hingga akhirnya kita di DPR menyetujui pajak ini," ujarnya.

Dengan adanya pajak progresif, lanjut Harry, setelah melakukan serangkaian pembahasan itu, tidak akan menekan industri otomotif, malah justru meningkatkan distribusi kepemilikan kendaraan di Indonesia.

Menurut Harry saat ini yang memiliki kendaraan di atas 1, persentasenya tidak terlalu banyak, paling banter 20 persen dari keseluruhan.

"Jadi itu tidak akan mengganggu industri itu malah menurut saya akan meratakan distribusi penggunaan kendaraan bermotor," ujarnya.

"Sekarang kan kebanyakan kendaraan bermotor adanya di kota saja, kalau asosiasi industri memang juga concern pada pembangunan bangsa ini mereka juga mendorong alokasi kendaraan ke daerah yang masih longgar, pemerataan pembangunan juga dirasakan," ujarnya

Besaran pajak pun akan berbeda tergantung daerahnya, misalnya Jakarta bisa saja maksimal 2 persen, namun di daerah lain seperti Tangerang, Kepulauan Seribu atau Riau bisa saja pajaknya 0,01 persen.

"Apa implikasinya? Ini membuat distribusi pembangunan dan kekayaan, dalam konteks pemilikan kendaraan akan merata," ujarnya.

Beralih ke isu kemacetan yang takkan terselesaikan dengan pajak progresif, menurut Harry, justru penerapan pajak ini bisa mengurangi kemacetan.

Karena dana dari pemungutan pajak itu sebagiannya, sekitar 10 persen akan dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur dan pengadaaan angkutan umum.

"Anda bayangkan saja, misalnya ada 1 juta kendaraan bermotor, bayangkan berapa pemasukannya," ujarnya.

Pemasukan itulah yang akan digunakan untuk memperbaiki infrastruktur dan memperbaiki fasilitas angkutan umum.

"Sehingga diharapkan mereka yang selama ini menggunakan kendaraan pribadi akan menggunakan kendaraan umum. Kemacetan akan berkurang dan orang akan beralih menggunakan angkutan umum kalau transportasi baik," ujarnya sebagai pamungkas.

(ddn/ddn)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads