DPR dalam rapat panitia khusus dengan pemerintah sudah menyetujui penerapan pajak. Dengan pajak ini, mereka yang punya kendaraan lebih dari 1 bakal kena pajak kendaraan lebih tinggi lagi. Pemilik kendaraan lebih dari satu diharuskan membayar pajak kendaraan yang lebih mahal untuk kendaraan kedua, ketiga dan seterusnya yang mereka miliki.
Bila untuk kendaraan pertama si pemilik hanya dikenakan pajak sebesar 2 persen dari nilai jual kendaraan, maka untuk kendaraan kedua dan seterusnya, angka tersebut akan naik menjadi antara 2-10 persen dari nilai jual kendaraan tergantung keputusan pemerintah provinsi tempat si pemilik berada.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, pendapatan pajak yang didapat pemerintah pun dinilai sangat berguna untuk membantu pertumbuhan di daerah. Terlebih, 10 persen dari penghasilan pajak kendaraan ini juga wajib dialokasikan untuk pembenahan dan pembangunan infrastruktur jalan.
"Aturan pajak itu tidak akan menggaggu industri itu malah menurut saya akan meratakan distribusi penggunaan kendaraan bermotor di Indonesia," ujar Ketua Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Harry Azhar Azis kepada detikOto, Rabu (5/8/2009).
Jenis kendaraan yang dikenakan pajak adalah semua kendaraan beroda beserta gandengannya, baik di darat maupun air.
Semua kendaraan itu dikenai pajak progresif kecuali kereta api, kendaraan pertahanan, dan kendaraan milik kedutaan besar asing.
Peraturan yang tertuang dalam RUU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah tersebut sekarang sedang dibicarakan di rapat paripurna yang saat ini sedang berlangsung dan kemungkinan gol pun hanya tingal menunggu waktu saja.
(syu/ddn)












































Komentar Terbanyak
Begini Efek Negatif Impor Mobil Pick Up 105 Ribu Unit Senilai Rp 24 T dari India
105.000 Mobil Pickup Diimpor dari India, Buat Dipakai Koperasi Merah Putih
Pick Up 4x4 India Jadi Kendaraan Operasional: Biaya Perawatan Mahal-Suku Cadang Terbatas