Hanya saja, beberapa produsen motor, sepertinya masih meragukan kebijakan tersebut, terutama mengenai teknis pelaksanaannya di lapangan.
Seperti halnya, Manager Marketing and Research Development Kawasaki Motor Indonesia (KMI) Freddyanto Basuki, yang sedia berkomentar ketika dihubungi detikOto, Selasa, (23/6/2009).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena sebelumnya juga sudah banyak peraturan yang dibuat, seperti lampu harus menyala, jalur kiri, dan lain-lain, tapi sampai sekarang sudah redup lagi," ujarnya.
Karenanya, banyak pula ATPM yang merasa kebingungan dengan kebijakan pemerintah tersebut.
"Pada dasarnya, kita ATPM hanya mengikuti kebijakanΒ yang dikeluarkan oleh pemerintah, kalau memang harus ada yang dipersiapkan, ya kita persiapkan," ujar Freddy.
Sedang PT Yamaha Motor Kencana Indonesia (YMKI) melalui Promotion Supervisor Indra Dwi Sunda, pun memiliki pendapat senada.
Menurutnya, pihak ATPM setuju saja kalau memang peraturan tersebut di
berlakukan. "Hanya saja, tetap, beberapa hal mesti diperhatikan. Seperti berapa minimum dan maksimum speednya?" tanyanya.
Belum lagi masalah perlengkapan keselamatan motor maupun pengendara. Karena masuk jalan bebas hambatan, pasti risikonya lebih tinggi, karena memacau kendaraan tidak pada kecepatan normal.
Begitu pula dari sisi kendaraan, Indra menjamin produk yang dikeluarkan pabrikan sudah lulus uji kelayakan jalan, termasuk dalam kecepatan tinggi. "Jadi tidak ada masalah," ujarnya.
Sedangkan PT TVS Motor Company Indonesia, melalui Corporate Communication Nurlida Fatmikasari mengatakan pihaknya akan meneliti dulu PP terbaru itu.
"Semuanya kan butuh dipelajari lebih banyak. Kita cek dulu peraturannya," tutup wanita yang biasa disapa Mieke ini.
(bgj/ddn)












































Komentar Terbanyak
Heboh Pajak Mobil-motor di Jateng Tiba-tiba Naik Drastis, Begini Penjelasannya
Opsen Mencekik! Muncul Gerakan Setop Bayar Pajak Kendaraan
Mobil Listrik e-Vitara Dianggap Kemahalan, Suzuki Bilang Begini