Apapun alasan dikeluarkannya PP tersebut, didalamnya terdapat pengaturan bahwa sepeda motor diperbolehkan untuk melintas di jalan tol, hanya saja dalam keadaan tertentu.
Hal itu ternyata disambut baik oleh para komunitas motor, seperti Piaggio Club Indonesia, melalui salah satu perwakilannya, Yossy Kuncoro, ketika dihubungi detikOto, Senin, (22/6/2009)
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yossy pun bercerita, sebelumnya, dengan izin terlebih dahulu, memang
diperbolehkan untuk melintas di jalan tol, hanya mekanismenya sangat
memberatkan, yakni boleh melintas tapi sebelum jam 4 pagi.
"Bayangkan saja, siapa yang mau jalan pada jam segitu?" cetusnya.
Karenanya, 'keadaan tertentu' yang terdapat di dalam PP tersebut turut
dipertanyakan.
"Keadaan tertentu itu yang kaya gimana nih? Untuk teknisnya, terserah mereka yang berwenang deh," ucap Yossy.
Yossi pun sedikit memberikan gambaran mengenai kebutuhan biker untuk melintas di jalan tol. Menurutnya, untuk keperluan sehari-hari, memang jalan biasa masih layak untuk dilewati.
Tapi kalau untuk keperluan Touring, dengan alasan kesulitan ketika berhadapan dengan angkutan umum dan pasar, jalan tol sungguh merupakan solusi terbaik.
"Hanya untuk keperluan touring saja minimal, karena kan kita bawa rombongan, masa harus tercecer oleh angkot maupun pasar?" bela Yossy.
(bgj/ddn)












































Komentar Terbanyak
Diborong Proyek MBG, Desain Motor Listrik Emmo Baru Didaftarkan Akhir Tahun Lalu
Spesifikasi Motor Listrik Buat Operasional MBG, Harga Mulai Rp 49 Jutaan
Di RI Banyak Merek Motor Listrik, Kenapa Harus Emmo Rp 50 Jutaan buat MBG?