Importir umum yang biasa memasukkan varian yang tidak dijual oleh ATPM ini, kini semakin bergeliat.
Namun hal itu ternyata mengundang sejumlah keraguan tentang bagaimana after sales servicenya hingga hal-hal sepele seperti petunjuk di mobil yang belum tentu berbahasa Inggris ataupun masalah setting kendaraan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Anggapan tentang importir itu semua tidak benar," ungkapnya ketika dihubungi detikOto, Selasa (16/6/2009).
Sebelum menjual sebuah mobil, setiap importir haruslah sudah menyediakan segala macam kebutuhan akan produk yang dijualnya itu. Seperti masalah spare part dan layanan after sales servicenya.
Bahkan lanjut Tommy ketika konsumen hendak membeli mobil dari importir, ternyata si importir haruslah menyediakan sebuah surat pernyataan notaris yang menyebutkan kesiapannya melayani konsumennya tersebut.
"Jadi bukan asal jual barang saja," papar Tommy.
Sedangkan untuk masalah petunjuk di mobil yang sering kali belum menggunakan bahasa Inggris, Tommy pun menjelaskan, bahwa importir berkewajiban untuk mengedukasi konsumennya tentang hal itu.
Importir haruslah bisa mengajari konsumen untuk mengunakan dan memahami
kendaraannya dengan benar.
"Karena itulah, selain wajib mengedukasi konsumen, importir pun diharuskan untuk menyediakan buku petunjuk yang minimal berbahasa Inggris dan kalau bisa malah berbahasa Indonesia sekalian," jelasnya.
Sementara untuk masalah setting kendaraan maupun layanan service berkala, Tommy menjelaskan bahwa importir umum ketika memasukkan sebuah produk, hal yang paling pertama dilakukan adalah mencari bengkel yang memenuhi syarat terutama masalah teknologi.
"Importir harus mencari sebuah bengkel yang memiliki alat dengan teknologi yang mumpuni, karena saat ini kan hampir semua mobil sudah computerized," ujarnya.
Bengkel yang sering kali digunakan oleh importir umum itu malah menurut Tommy rata-rata lebih maju dalam berbagai hal, mulai dari teknologi maupun service bila dibandingkan dengan bengkel resmi ATPM.
"Jadi sudah tidak perlu ragu lagi membeli mobil di importir," ungkapnya.
(syu/ddn)












































Komentar Terbanyak
Menlu Sugiono Ungkap Alasan Presiden Prabowo Bawa Maung di KTT ASEAN Filipina
Wacana KDM Hapus Pajak Kendaraan-Diganti Jalan Berbayar: Biar Adil
Kapan Potongan Ojol 8% Mulai Berlaku?