Hal tersebut disampaikan Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Nurdin Manurung ketika ditemui detikOto di kantornya, Jalan Pattimura, Jakarta, Rabu (8/4/2009).
"Silakan lapor pada kami, asalkan kerusakan tersebut bisa dibuktikan karena ketidaklayakan kondisi jalan tol beton," ujar Nurdin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun BPJT selama ini memiliki Standar Pelayanan Minimun (SPM) yang dijadikan pedoman dalam melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap operasional jalan tol.
Seperti misalnya kerataan jalan harus memenuhi syarat, yakni minimal dalam 1 km hanya 4 meter saja yang ditoleransi gelombangnya. Lebih dari 4 meter, maka jalan beton tersebut harus dilapisi aspal.
(bgj/ddn)











































Komentar Terbanyak
Penjelasan Polisi soal Alphard yang Terobos Zebra Cross di HI Nunggak Pajak
Wujud Mobil Keciduk Isi BBM Subsidi Berulang dalam Sehari, Pakai QR Code Beda-beda
Usulan Biar Pemprov DKI Tetap Dapat Pemasukan meski Pajak EV Rp 0