Aturan helm SNI cukup dengan peraturan Menteri Perindustrian saja.
Hal tersebut ditegaskan Kasubdit standardisasi dan Teknologi Departemen Perindustrian Kurnia Hanafiah saat berbincang via telepon oleh detikOto, Kamis (2/4/09).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Surat keputusan Menteri Perindustrian No 40/M-IND/Per/6/2008 itu mengatur helm SNI berembose saja yang boleh berada di pasaran.
"Kami tidak memperbolehkan helm non SNI karena mutu penunjang keselamatan yang kurang memadai," katanya.
Namun untuk memberikan kesiapan bagi industri lokal dan distributor serta proses sertifikasi, aturan ini diundur sampai Januari 2009.
Kurnia menjelaskan, industri lokal harus mempunyai SNI 19-9001-2001/ISO-9001-2000 atau sistem manajemen mutu (SMM) yang diakui pedoman
BSN-10-1999. Setelah itu uji produk.
"Apabila semua siap, barulah ditulis sertifikasi produk penggunaan tanda SNI yang diberikan oleh lembaga sertifikasi LLS-Pro yang ditunjuk pemerintah," ujarnya.
Setelah mendapatkan SPPT-SNI, produsen helm wajib memberi tanda SNI dengan diembose pada sesi sebelah kiri, kanan, atau belakang.
(ikh/ddn)












































Komentar Terbanyak
Awas Kaget! Segini Pajak BYD Atto 1 Bila Tak Lagi Dapat Insentif
Naik Gila-gilaan! Intip Perbandingan Harga BBM RON 98 di RI Vs Negara ASEAN
Diduga Mirip Produk China Rp 8 Juta, Kok Bisa Motor MBG Tembus Rp 40 Juta?