Aturan Safety Riding Bakal Lebih Tegas

Aturan Safety Riding Bakal Lebih Tegas

- detikOto
Kamis, 19 Feb 2009 13:18 WIB
Aturan Safety Riding Bakal Lebih Tegas
Jakarta - Para bikers yang berseliweran di jalan raya, sudah seharusnya menomorsatukan unsur keselamatan berkendara.

Helm contohnya, selama ini daerah kepala menjadi rating tertinggi yang menjadi penyebab kematian dalam kecelakaan lalu lintas.

"Memang sudah lama kita menghimbau, untuk pengendara motor hendaknya mengenakan helm yang sesuai dengan standar, seperti yang ada pengikat dagunya," ujar Humas Departemen Perhubungan Darat Djoko Sulaksono ketika ditemui detikOto di kantornya, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (19/2/2009).

Mengenai ketentuannya, secara umum sebenarnya sudah diatur dalam undang-undang
no 14 Tahun 1992 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan.

Namun lain lagi yang terjadi di lapangan, sebagaimana pemantauan yang dilakukan detikOto, bahwa masih banyak biker yang masih mengenakan helm seadanya, bahasa
sehari-harinya 'helm catok'.

"Itulah dilemanya, karena kami belum memiliki dasar hukum untuk melakukan tindakan. Selama ini, kami selaku aparat selalu mengacu pada UU No 14 Tahun 1992 tersebut dalam melakukan tindakan. Jadi sifatnya masih himbauan," ujar Djoko.

Namun kedepannya, Djoko menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan pembahasan di DPR untuk merevisi Undang-undang No 14 Tahun 1992.

"Yang bisa kami lakukan adalah memperbaiki perangkat hukumnya, agar kami bisa bertindak. Karenanya sekarang sedang di bahas di DPR, sampai saat ini masih sebatas RUU. Namun pastinya kita akan melakukan revisi undang-undang tersebut," ujar Djoko.

Dengan begitu, kita harapkan, kedepannya aparat dapat dengan tegas mencegah dan
menindak para pelanggar aturan keselamatan berkendara tersebut, karena aturan
hukumnya sudah jelas dan tegas.

Adapun beberapa ketentuan tentang pemakaian helm adalah helm yang minimal memiliki pelindung mata, memiliki lapisan luar yang keras, lapisan dalam yang tebal, dan lunak, serta ada pengikat dagunya.

Untuk penggunaan helm tersebut, sebenarnya aparat sudah bisa bertindak kepada para pelanggar, berdasarkan ketentuan yang terdapat di dalam UU No 14 Tahun 1992 tersebut.

Pada pasal 61 ayat (3) disebutkan, bahwa pelanggaran yang dilakukan bisa dikenakan sanksi kurungan maksimal 1 bulan atau denda maksimal Rp 1 juta.

Sedang hal lain yang perlu diperhatikan para biker adalah, pengenaan jaket yang berwarna mencolok, sarung tangan dan sepatu tertutup.

Jadi buat para biker, sebaiknya memperhatikan beberapa hal tersebut. sebenarnya
bukan hanya mengenai sanksi yang akan dikenakan ketika melanggar, akan tetapi
lebih kepada keselamatan dalam berkendara. (bgj/ddn)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads