"Idenya memang bagus, namun, implementasinya di lapangan sangat meragukan," ucap Edo Rusyanto kepada detikOto, Rabu (18/02/2009).
Keraguan pria yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Independent Bikers Club (IBC) ini didasarkan pada pengalaman sulitnya melakukan proses klaim dari perusahaan asuransi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal yang sama juga diungkapkan oleh pengguna kendaraan lainnya yakni Jimmy Indra. Jimmy mengatakan bahwa karakteristik perusahaan asuransi yang hanya menarik uang premi dari nasabah namun sulit mencairkan klaim.
"Mereka cuma mau menarik uang premi saja dari kita tapi nantinya pasti tidak mau bertanggung jawab," ucapnya.
Menurut Jimmy bila pemerintah memang serius mau melindungi para pengguna parkir,
kenapa tidak menertibkan pengelola parkir swasta yang resmi namun sampai sekarang tidak mau bertanggung jawab terhadap pengguna lahan parkir yang mereka pungut bayaran. "Itu saja dulu baru yang lain," tukasnya.
Namun ternyata tidak semua pengguna jasa parkir merasa pesimis terhadap hal tersebut. Ada juga yang merasa senang dengan rencana itu.
"Saya sangat menyambut baik rencana asuransi tersebut, sebab, itu merupakan hak dasar penguna kendaraan," ujar Chandra G Suryana.
Tapi Chandra sangat tidak setuju bila sampai hal tersebut nantinya malah membebani para penguna jasa parkir.
Karena menurutnya kemungkinan besar pembayaran premi asuransi tersebut nantinya akan dibebankan ke pengguna melalui tarif parkir yang dinaikkan.
"Jadi takutnya malah menjadi beban kita lagi," tukas pria yang juga menjabat sebagai President W124 Mercedes-Benz Boxer Club Indonesia ini.
Asuransi tersebut nantinya meliputi ganti rugi kehilangan bagi mobil sebesar Rp 40 juta dan motor Rp 2,5 juta.
Sedangkan bila kendaraan tersebut 'hanya' mengalami kerusakan, Dishub DKI Jakarta akan membayar maksimal Rp 2 juta untuk mobil dan maksimal Rp 500 ribu untuk motor. Itupun tergantung dari kondisi kendaraan tersebut.
Syarat klaim asuransi itu memang seolah mudah. Karena hanya dengan memperlihatkan karcis parkir asli, STNK asli, bukti pelaporan dari polisi, dan cap atau stempel tanda kendaraan diasuransikan dari tempat parkir.
Asuransi tersebut hanya berlaku di 5 lokasi parkir yakni gedung parkir Pasar Baru, lingkungan parkir Blok M, Jl Mayestik, Lapangan IRTI Monas, dan Jl Boulevard Barat Kelapa Gading.
(syu/ddn)











































Komentar Terbanyak
Viral Konvoi Fortuner-Alphard Masuk Area CFD, Ini Arti Pelat Nomor ZZ
Tarif Parkir Mobil di Jakarta Diusulkan Rp 60 Ribu/Jam, Pramono Bilang Begini
Iritnya Motor Matik Terbaru Honda, Jakarta-Bandung Cukup 2 Liter Bensin