Indonesia sebagai anggota WTO dan Aspelindo sebagai organisasi di bidang industri pelumas di Indonesia harus mengikuti SNI Wajib.
"Jika tidak mengikuti ketentuan SNI Wajib pada waktunya, maka produk pelumas yang diproduksi harus ditarik," ujar Ketua Harian Asosiasi Pelumas Indonesia (Aspelindo) Ari Batubara kepada wartawan di Gedung Landmark, Jalan Sudirman, Jakarta, Jumat (6/2/2009).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Β
"Kami berharap agar pemerintah, dalam hal ini Ditjen Migas segera dapat memberikan kejelasan dan kepastian mengenai kapan surat revisi notifikasi dari Ditjen Migas dapat segera dikirimkan ke BSN sehingga BSN bisa segera mengirimkan notifikasi ersebut ke WTO," ujar Ari.
Β
Jika BSN telah mengirimkan kembali notifikasi tersebut ke WTO, makaΒ pelaksanaan SNI Wajib Pelumas dapat efektif diterapkan pada tahun ini. "Dan tidak tertunda-tunda lagi, apalagi dengan alasan yang bersifat administratif," katanya.
Karena kesal, Ari menilai, pengurusan SNI untuk pelumas sebaiknya diurus oleh Departemen Perindustrian.
"Cuma ada UU atau PP yang mengatakan masih termasuk dalam Departemen ESDM, padahal sudah gak cocok di ESDM. ESDM merasa kalau SNI ini diwajibkan, berarti pelumas bukan lagi domain mereka, karena nanti masuk Departemen Perindustrian, menurut saya, pelumas sudah tidak cocok di ESDM," ujarnya. (ddn/ddn)












































Komentar Terbanyak
Penjelasan Pertamina soal Harga Pertamax Tiba-tiba Naik 10 Juni
Cerita Prabowo Naik Maung: Atap Bocor, Bunyi Gledak-gledak
Bikin SIM Digital Nggak sampai 5 Menit, Tanpa Biaya