"Saya baru tahu, kalau itu melanggar aturan lalu lintas," kata Pengusaha cutting stirker yang namanya tidak mau disebutkan kepada detikOto, Rabu (4/2/09).
Seperti diberitakan sebelumnya, polisi akan melakukan penertiban bagi mobil-mobil yang memasang gambar caleg atau partai.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kok malah pemilu tahun ini dilarang. Padahal order seperti itu lumayan, 1 lembar aja saya kenakan Rp 150.000 kalau ambil banyak malah bisa lebih menguntungkan," ujarnya.
"Awalnya saya senang terima order dari partai untuk stiker gambar caleg, tapi setelah mengetahui larangan itu akan diberlakukan, saya menyesalkan kebijakan Polda Metro Jaya," tambahnya.
Sementara sebuah rumah modifikasi yang berada di Jalan Kebon Jeruk V No. 71 Jakarta Barat turut menyesalkan rencana penertiban itu. Mereka pun hanya bisa pasrah.
"Saya hanya bisa nurut saja. Kalau peraturan itu diberlakukan oleh Polda Metro Jaya, yah silakan saja demi kenyamanan pengendara. Tetapi yang saya sesalkan dari peraturan itu bisa menghilangkan keuntungan yang saya dapatkan selama masa kampenya ini berlangsung," kata Denny Stiker ketika dihubungi lewat telepon.
Denny menjual stiker seharga Rp 300.000 per lembar, harganya bisa lebih murah lagi jika dijual lusinan. Dari harga segitu, Denny meraih untung yang lumayan.
(ikh/ddn)











































Komentar Terbanyak
Viral Sopir Alphard Tak Terima Ditegur Satpam usai Terobos Lampu Merah
Pemprov 'Kehilangan' Rp 2 Triliun, Pajak Mobil Listrik Rp 0 Perlu Ditinjau
Harga Pertamax Cs Naik, Pengguna Pertalite Makin Nambah