6 Merek Ban Diduga Ilegal

6 Merek Ban Diduga Ilegal

- detikOto
Rabu, 24 Des 2008 18:21 WIB
6 Merek Ban Diduga Ilegal
Jakarta - 6 Produk ban impor diduga ilegal. 6 Merek ban ini tidak memiliki stiker Standar Nasional Indonesia (SNI).

Demikian hasil pengawasan Departemen Perdagangan melalui Direktorat Pengawasan Barang Beredar, Kepolisian RI, Dinas Perindustrian dan Perdagangan DKI Jakarta pada 23 Desember 2008.
Β 
Hal ini disampaikan oleh Direktur Pengawasan Barang Beredar Departemen Perdagangan Syahrul Sampurna Jaya dalam acara konferensi pers di Departemen Perdagangan, Rabu (24/12/2008).
Β 
"Dalam crash program pengawasan ban di DKI Jakarta ditemukan 9 merek ban. Dari 9 merek tersebut ada 6 merek ban mobil yang tidak mencantumkan SNI pada label ban serta ada 1 merek ban mobil yang tidak membubuhkan tanda kadaluarsa pada ban," jelas Syahrul.

Sayangnya Syahrul tidak menyebutkan keenam produk yang dinyatakan tidak menyertakan label SNI tersebut karena masih tahap pembinaan bagi para pelaku usaha ban dan masih dalam proses penelitian.
Β 
Menurut Syahrul pencantuman dan kualitas SNI terhadap ban sangat penting karena menyangkut masalah bukti dari kualitas sebuah produk ban. Selama ini kata dia banyak kecelakaan di jalan raya disebabkan karena produk ban yang non-standar.
Β 
Dalam crash program sepanjang tahun 2008 yang dilakukan di DKI Jakarta dan kota-kota lainnya setidaknya ada 21 merek ban termasuk produk domestik dan impor yang dijadikan sebagai sampel untuk diawasi.
Β 
21 merek ban itu antara lain: Continental, Turanza, Mega, Michelin, Pegasus, Sumo, Milenium, Tornado, Firelli, Bridgestone, Toyo, Corsa, Yokohama, Dong Ah, GT, Kumho, Dunlop, Goodyear, Hankook, Archilles dan Falken.
Β 
Crash program pengawasan difokuskan pada toko yang selama ini dikenal sebagai importir sekaligus distributor ban yaitu wilayah Kelapa Gading Jakarta. Selain itu juga dilakukan pengawasan di kota Semarang, Makasar, Medan dan Bali.
Β 
Crash program pengawasan ban mobil penumpang adalah bagian kelanjutan pengawasan sebelumnya baik berkala maupun pengawasan khusus. Hal ini sesuai dengan UU Perlindungan Konsumen 28 tahun tahun 1999.
Β 
"Jika pengawasan berikutnya masih ditemukan pelanggaran tidak ada ampun lagi. Kalau memang terbuti bersalah melanggar ketentuan bisa saja pengusaha diajukan ke pihak kepolisian," ucapnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain sebagai pembinaan kepada pelaku usaha, crash program juga mengandung unsur edukasi agar masyarakat segera melaporkan bila menemukan ban-ban yang tak memenuhi standar kualitas SNI.
Β 
"Crash program dilakukan juga berdasarkan temuan atau informasi masyarakat yang mengindikasikan barang beredar yang merugikan konsumen," ujarnya.
Β  (hen/ddn)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads