Tak Uji Emisi, Haram Perpanjang STNK

Tak Uji Emisi, Haram Perpanjang STNK

- detikOto
Selasa, 16 Des 2008 15:30 WIB
Tak Uji Emisi, Haram Perpanjang STNK
Jakarta - Sanksi yang tegas akan diberikan Pemrov DKI Jakarta jika kendaraan bermotor tidak beruji emisi. Sanksi berupa pelarangan perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) akan diterapkan pada pertengahan 2009.

"Sesuai Perda No 2 tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara sanksi dikaitkan dengan STNK," ujar Kepala Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) Budirama Natakusumah.

Hal itu disampaikan Budi di sela-sela uji emisi kendaraan bermotor gratis di Lapangan IRTI Monas, Jakarta Pusat, Selasa (16/12/2008).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Budi menjelaskan, saat mau memperpanjang STNK, pemilik kendaraan harus menunjukkan buku lulus uji emisi. Kalau tidak ada buku kelulusan tersebut, pemilik kendaraan dilarang memperpanjang STNK.

Budi menuturkan, saat ini pihaknya tengah mempersiapkan bengkel-bengkel dan teknisi untuk uji emisi. Kerjasama juga akan dijalin dengan bengkel terkemuka seperti Honda dan Yamaha untuk melatih teknisi.

"Jadi teknisi uji emisi harus teknisi khusus, bukan sembarangan," tandas Budi. (nik/ddn)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads