"Sesuai Perda No 2 tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara sanksi dikaitkan dengan STNK," ujar Kepala Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) Budirama Natakusumah.
Hal itu disampaikan Budi di sela-sela uji emisi kendaraan bermotor gratis di Lapangan IRTI Monas, Jakarta Pusat, Selasa (16/12/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Budi menuturkan, saat ini pihaknya tengah mempersiapkan bengkel-bengkel dan teknisi untuk uji emisi. Kerjasama juga akan dijalin dengan bengkel terkemuka seperti Honda dan Yamaha untuk melatih teknisi.
"Jadi teknisi uji emisi harus teknisi khusus, bukan sembarangan," tandas Budi. (nik/ddn)












































Komentar Terbanyak
Harga Asli Pertalite Rp 18.040/Liter Lebih Mahal dari Pertamax, Begini Kata Pertamina
Dulu Laku Ribuan Sebulan, Penjualan BYD Atto 1 Tiba-tiba Cuma 26 Unit
Isi Garasi Menteri Terkaya di RI yang Hartanya Tembus Rp 6 Triliun