"Sesuai Perda No 2 tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara sanksi dikaitkan dengan STNK," ujar Kepala Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) Budirama Natakusumah.
Hal itu disampaikan Budi di sela-sela uji emisi kendaraan bermotor gratis di Lapangan IRTI Monas, Jakarta Pusat, Selasa (16/12/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Budi menuturkan, saat ini pihaknya tengah mempersiapkan bengkel-bengkel dan teknisi untuk uji emisi. Kerjasama juga akan dijalin dengan bengkel terkemuka seperti Honda dan Yamaha untuk melatih teknisi.
"Jadi teknisi uji emisi harus teknisi khusus, bukan sembarangan," tandas Budi. (nik/ddn)












































Komentar Terbanyak
Awas Kaget! Segini Pajak BYD Atto 1 Bila Tak Lagi Dapat Insentif
Naik Gila-gilaan! Intip Perbandingan Harga BBM RON 98 di RI Vs Negara ASEAN
Diduga Mirip Produk China Rp 8 Juta, Kok Bisa Motor MBG Tembus Rp 40 Juta?