Rupanya untuk mendapatkan SIM D itu bisa dikatakan tidak berbeda dibandingkan dengan pembuatan SIM A, B1, B2, atau C. Para pengendara harus melakukan proses ujian tes tertulis dan praktik. Seperti yang disampaikan Kasi SIM Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Fahri Siregar, kepada detikOto.
Baca juga: Sudah Tahu Ada SIM D untuk Pengemudi Khusus? |
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun Fahri menjelaskan, untuk ujian praktik para pemohon SIM D untuk pengendara khusus itu memiliki luas pengujian yang berbeda.
Baca juga: Seberapa Banyak Polisi Menerbitkan SIM D? |
"Karena sepeda motornya kan beroda tiga, memang luasnya agak berbeda sedikit. Karena tempat ujian itu disesuaikan dengan kendaraan yang akan diuji. Tapi mereka juga melakukan praktik berkendara secara zig-zag, putar balik, pengujian rem dan lain-lainnya," katanya.
Lalu bagaimana dengan pengujian SIM D untuk para pengendara mobil?
"Kalau yang mobil, ini tergantung. Karena kebutuhannya itu berbeda-beda, ada yang pada bagian kaki misalnya, maka untuk pedalnya didekatkan dengan posisi kaki. Tapi semua kendaraan yang akan mereka naiki itu harus memiliki kelaikan jalan. Dan untuk kelaikan jalan itu nanti didapatkan dari Dinas Perhubungan, laik jalan atau tidak," katanya. (lth/rgr)












































Komentar Terbanyak
Agrinas Juga Impor Motor Roda Tiga untuk Kopdes Merah Putih
Pabrik di RI Bisa Produksi 400 Ribu Pick Up, Nggak Perlu Impor untuk Kopdes
Biar Dapet Rp 10 Juta/Bulan, Ojol Harus Ambil Berapa Orderan?