Mobil Ford Everest Diendus Aparat Pajak

Mobil Ford Everest Diendus Aparat Pajak

Dina Rayanti, M Luthfi Andika - detikOto
Jumat, 16 Sep 2016 13:23 WIB
Foto: Ford
Jakarta - Aparat pajak di Indonesia sedang menelusuri Ford yang dikabarkan menghindari membayar pajak yang seharusnya pada model SUV Everest.

Reuters di situsnya yang mengutip pemberitaan koran Suara Pembaruan menyebutkan Ford mendapatkan pengenaan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang lebih rendah dengan menyiasati tempat duduk atau jok Ford Everest.

Mobil saat diimpor seolah-olah dibuat menjadi mobil dengan 10 kursi sehingga mendapatkan pajak 10 persen. Padahal semestinya mobil dengan 7 kursi dikenakan pajak sebesar 40 persen.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat akan dilepas ke konsumen, mobil kemudian kembali disebutkan sebagai mobil 7 kursi. Ford diduga melakukan modifikasi seperti ini sejak 2007-2014. Dengan begitu, Ford bisa mendapatkan untung dari tarif pajak yang lebih rendah. Atas penghindaran pajak seperti ini, Ford disebutkan bisa kena denda sampai 4 kali lipat.

Direktur Jenderal Pajak, Ken Dwijugeasteadi melalui pesan singkatnya kepada detikOto, Jumat (16/7/2016) mengiyakan masalah perpajakan yang dialami Ford ini.

"Masih dalam proses penyelidikan," ujarnya.

Ken menambahkan apabila nanti terbukti, pihaknya akan memberlakukan Ford sesuai dengan UU yang berlaku di Indonesia. "Sesuai UU perjanjian pajak berganda, kita bisa menarik pajaknya berdasarkan force attraction rule," tutur Ken.

Ketika dikonfirmasi soal ini pada Direktur Komunikasi PT Ford Motor Indonesia Lea Kartika Indra, dia mengatakan Ford selalu menaati peraturan yang ada di Indonesia.

"Kami selalu mematuhi seluruh peraturan dan kebijakan pemerintah Indonesia dengan ketat, termasuk seluruh hal yang berhubungan dengan persyaratan pajak impor dan bea cukai, yang terkait dengan setiap kendaraan Ford yang dipasarkan dan dijual secara resmi di Indonesia," ujar Lea dalam sambungan telepon dan email, Jumat (16/9/2016).

Lea pun memastikan Ford selalu menggunakan izin secara resmi ke pemerintahan Indonesia, untuk bisa memasukkan kendaraan ke Indonesia.

"Kepatuhan ini juga termasuk izin resmi dari pemerintah Indonesia untuk setiap program kendaraan kami sebelum impor dan penjualan kendaraan tersebut di dalam negeri," katanya.

Ford sebelumnya hengkang dari Indonesia karena menilai pasar ini sudah tidak menjanjikan lagi. Menyusul keputusan pada Januari 2016 itu, sebanyak 31 diler Ford di Indonesia menggugat Ford Motor Indonesia senilai Rp 31 triliun.





(ddn/ddn)

Hide Ads