Polda Metro Jaya terus berusaha meminimalisir terjadinya kecelakaan lalu lintas di Indonesia. Saat ini ada alat yang bernama Speed Gun Radar dan Speed Gun Laser yang siap mendeteksi kecepatan pengendara di jalan.
Kasat Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Hindarsono menjelaskan ada batasan-batasan tersendiri yang akan ditetapkan nanti. Setiap pengendara yang melebihi batas maksimal yang telah ditentukan akan ditilang.
"Kalau di dalam kota batas kecepatan kendaraan minimal 40 km/jam dan maksimal 50 km/jam. Sedangkan untuk di tol dalam kota minimal 60 km/jam dan maksimal 80 km/jam," tutur Hindarsono saat dihubungi detikOto, Selasa (10/12/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saat ini yang punya baru Polda Metro dan Polda Jawa Tengah. Nantinya jika alat ini sudah kita evaluasi akan segera disebar ke beberapa wilayah lainnya," ujarnya.
Dalam melancarkan program ini, pihak kepolisian berharap dari masyarakat bisa diajak untuk bekerjasama, karena maksud dan tujuan alat ini untuk meminimalisir kecelakaan.
(ady/ddn)











































Komentar Terbanyak
Heboh Konten Kreator Rekam Usher GIIAS, Diminta Take Down Ngarep Ganti Rugi
Harga Honda Super One Diumumkan: Rp 438 Juta
Miris! Segini Banyak Pengendara yang Akali Pelat Nomor Demi Hindari ETLE