4 Kekhawatiran Masyarakat Soal STNK Sementara

4 Kekhawatiran Masyarakat Soal STNK Sementara

- detikOto
Jumat, 17 Mei 2013 15:41 WIB
4 Kekhawatiran Masyarakat Soal STNK Sementara
Jakarta - Karena material bahan baku belum tersedia, kepolisian terpaksa menerbitkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sementara.

STNK sementara ini menimbulkan kekhawatiran tersendiri bagi masyarakat. Berikut di antaranya:

1. Takut ditilang

Apa STNK ini sah? Begitu kata Otolovers Inta Mario. Namun pihak Samsat memastikan meski hanya berlaku 6 bulan, STNK sementara yang hanya merupakan cap di balik Surat Ketetapan Pajak Daerah tetap menjadi STNK yang sah. Jadi aman dibawa ke mana-mana.


2. Membuat repot

Foto Adi
Pemilik kendaraan harus balik lagi ke Samsat untuk mendapatkan STNK asli begitu STNK sudah ada/jadi.

Pemilik kendaraan meninggalkan nomor kontak yang bisa dihubungi di Samsat. Begitu STNK sudah jadi, akan dihubungi oleh petugas.

"Pemohon cukup menyerahkan nomor telepon. Nanti kita hubungi kalau STNK-nya sudah siap," kata petugas dari Pusat Informasi Samsat Tangerang, Isa kepada detikOto.


3. Menunda bayar pajak

STNK sementara yang membikin repot karena harus bolak-balik Samsat bisa membuat pemilik kendaraan menunggu membayar pajak kendaraan saat blangko STNK sudah tersedia.


4. STNK sementara cacat hukum?

Otolovers yang lain dalam surat elektronik yang dikirim ke redaksi detikOto merasa penerbitan STNK sementara tidak sesuai dengan Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tahun 2009.

Dalam undang-undang itu, tidak ada satupun pasal yang menyebutkan hanya dengan SKPD PKB/BBN-KB/STNK sementara kendaraan dapat beroperasi di jalan.

Menanggapi keresahan ini, Kasubdit Penegakan Hukum (Gakum) (Gakum) Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Hindarsono menjelaskan masyarakat tidak perlu khawatir, meski berstatus sementara tapi dari segi legalitas STNK sementara itu tetap sah dan tidak menyalahi aturan.

"Kepolisian membuat seperti itu karena semuanya sudah terintegrasi. Dari datanya sudah dicatat, mulai jenis kendaraan, warna hingga semuanya kita catat. Jadi tidak perlu khawatir," katanya.

Lebih lanjut, yang tidak legal itu menurut AKBP Hindarsono STNK yang tidak terdaftar di pihak kepolisian.

"STNK yang tidak legal itu yang palsu atau tidak terdaftar di pihak kepolisian. Itu yang namanya sudah menyalahi aturan," timpalnya.
Halaman 2 dari 5
(ddn/ddn)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads