STNK sementara ini menimbulkan kekhawatiran tersendiri bagi masyarakat. Berikut di antaranya:
1. Takut ditilang
|
2. Membuat repot
Foto Adi
|
Pemilik kendaraan meninggalkan nomor kontak yang bisa dihubungi di Samsat. Begitu STNK sudah jadi, akan dihubungi oleh petugas.
"Pemohon cukup menyerahkan nomor telepon. Nanti kita hubungi kalau STNK-nya sudah siap," kata petugas dari Pusat Informasi Samsat Tangerang, Isa kepada detikOto.
3. Menunda bayar pajak
|
4. STNK sementara cacat hukum?
|
Dalam undang-undang itu, tidak ada satupun pasal yang menyebutkan hanya dengan SKPD PKB/BBN-KB/STNK sementara kendaraan dapat beroperasi di jalan.
Menanggapi keresahan ini, Kasubdit Penegakan Hukum (Gakum) (Gakum) Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Hindarsono menjelaskan masyarakat tidak perlu khawatir, meski berstatus sementara tapi dari segi legalitas STNK sementara itu tetap sah dan tidak menyalahi aturan.
"Kepolisian membuat seperti itu karena semuanya sudah terintegrasi. Dari datanya sudah dicatat, mulai jenis kendaraan, warna hingga semuanya kita catat. Jadi tidak perlu khawatir," katanya.
Lebih lanjut, yang tidak legal itu menurut AKBP Hindarsono STNK yang tidak terdaftar di pihak kepolisian.
"STNK yang tidak legal itu yang palsu atau tidak terdaftar di pihak kepolisian. Itu yang namanya sudah menyalahi aturan," timpalnya.
Halaman 2 dari 5
Komentar Terbanyak
Punya Duit Rp 190 Jutaan: Pilih BYD Atto 1, Agya, Brio Satya, atau Ayla?
Parkir Kendaraan di Jakarta Bakal Dibikin Mahal!
Banyak Beredar di Jalan Raya, Emang Boleh Motor Tak Pakai Pelat Belakang?