"Kalau banjir jangan dipaksakan karena bisa gugur, kan anda udah tahu dilarang masuk (banjir), jadi jangan menerjang. Pertama itu pengaruh ke polis asuransi, kedua tidak safety untuk mobil," begitu terang Marketing Communication & Public Relations Head PT Asuransi Astra Buana Laurentius Iwan Pranoto kepada detikOto, Kamis (17/1/2013).
Iwan menerangkan menerjang banjir sama seperti halnya kita memasuki jalanan tertutup atau terlarang. "Itu ada rambu-rambunya di polis asuransi, jadi sebaiknya kalau banjir jangan lewat situ juga," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Iwan pun menyarankan, pemilik kendaraan untuk segera mengecek polis asuransi mereka, apakah perlindungan terhadap bencana alam sudah termasuk dalam polis.
"Masyarakat sering menganggap kalau sudah memiliki asuransi all risk, banjir akan dicover, padahal belum tentu. Tolong polisnya dicek adanya coverage untuk itu (banjir)," ujarnya.
Perlindungan terhadap banjir biasanya merupakan perluasan asuransi. Tambahan premi yang harus dibayar biasanya mencapai 0,3 persen dari harga kendaraan.
"Itu yang seharusnya diperhatikan konsumen, ada jaminan," ujarnya.
Garda Oto sendiri, jika ada konsumennya yang terkena banjir, mereka bisa memberikan bantuan untuk mengevakuasi, namun jika konsumen tidak memiliki perluasan asuransi untuk banjir, maka mobil mereka tidak bisa diklaim.
"Karena tidak ada perluasan, jadi makanya tolong yang punya polis, jangan percaya all risk, lihat ada tidak perluasan terhadap banjir, topan badai," ujarnya.
(ddn/ddn)
Komentar Terbanyak
Penjualan Mobil Ambrol, Ekonomi Indonesia Tidak Baik-baik Saja
Duh! Ojol Ancam Mau Demo Sebulan Sekali
Penjualan Mobil Anjlok, Pemerintah Minta Tak Sampai Ada PHK