Ukuran Baru Pelat Nomor Kendaraan

Ukuran Baru Pelat Nomor Kendaraan

- detikOto
Senin, 09 Mei 2011 15:32 WIB
Jakarta - Desain baru pelat nomor juga menambah dimensinya. Pelat nomor baik motor maupun mobil bertambah panjang. Berapa pastinya?

Dalam penelusuran detikOto, Senin (9/5/2011), panjang pelat nomor motor sekarang bertambah menjadi 27,5 cm dengan lebar 11 cm. Bandingkan dengan pelat nomor motor lama yang memiliki ukuran panjang x lebar 24 cm x 10 cm.

Sedangkan mobil kini pelat nomornya menjadi panjang 43 cm dengan lebar 13,5 cm. Ukuran pelat mobil lama mencapai 39,5 cm x 13,5 cm.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT




Β 

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Royke Lumowa menuturkan desain pelat baru ini mulai berlaku pada bulan April 2011. Meski begitu dengan keluarnya pelat TNKB baru ini, pelat resmi yang lama masih berlaku.

"Nanti kalau mau bayar pajak yang lima tahunan, baru diganti lagi dengan yang baru," tutupnya.

(ddn/ddn)

Hide Ads