Petisi Menolak Pembatasan Motor di Jakarta Lahir

Petisi Menolak Pembatasan Motor di Jakarta Lahir

- detikOto
Senin, 30 Agu 2010 11:10 WIB
Jakarta - Sejumlah komunitas roda dua akhir pekan lalu menggelar aksi damai untuk memprotes rencana kebijakan pemerintah provinsi DKI Jakarta yang akan melarang sepeda motor melintas di jalan protokol.

Penentangan atas larangan itu bukan tanpa alasan. Karena hingga kini Pemerintah DKI Jakarta dianggap belum sanggup memberikan pelayanan transportasi yang memadai terutama di sektor transportasi publik.

Petisi menentang pelarangan motor itu pun akhirnya tercipta. Dalam petisi tersebut RSA mendesak pemerintah provinsi Jakarta untuk lebih dahulu memperbaiki dan meingkatkan mutu serta kuantitas transportasi umum sebelum melakukan pembatasan motor.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

RSA menolak pembatasan kendaraan bermotor sebelum pemerintah menyediakan transportasi publik yang aman, nyaman dan terjangkau secara akses dan finansial serta menuntut pemerintah Jakarta untuk melakukan penyelesaian proyek transportasi publik secepatnya.

Berikut petisi penolakan pembatasan motor yang dikeluarkan RSA.

1. Menolak pembatasan kendaraan bermotor sebelum pemerintah menyediakan transportasi publik yang aman, nyaman dan terjangkau secara akses dan finansial.

2. Menuntut penyelesaian proyek transportasi publik dengan target waktu sebagai berikut:

    * Seluruh koridor busway diselesaikan.
    * Menambah armada bis Transjakarta di seluruh koridor untuk menghindari antrean panjang dan desak-desakan antar penumpang.
    * Menyelesaikan proyek Monorail, minimal 1 rute.
    * Membuat lokasi parkir kendaraan yang aman dan layak pada lokasi-lokasi simpul transportasi publik.
    * Memperkuat kerjasama antara pemangku tanggung jawab (stakeholders) untuk menyelesaikan masalah lalu-lintas dan jalan dengan menandatangani pakta kerjasama.
    * Memperbaiki kualitas SDM, sistem remunerasi dan administrasi awak angkutan umum.
    * Memusnahkan sumber polusi yang berasal dari angkutan umum dan meregenerasi armada angkutan umum non-busway.

3. Menghentikan seluruh bentuk pembangunan sarana jalan dalam kelas jalan apapun sebelum transportasi publik seperti pada poin-poin nomor (2) di atas tercapai.


(syu/ddn)

Hide Ads