Kepolisian sampai saat ini menunggu lahirnya Keputusan Presiden, Peraturan Pemerintah dan Peraturan Kepala Polri RI yang merupakan pelaksana dari Undang-undang No 22
tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Jika peraturan turunan itu selesai, maka penindakan alias penilangan pun akan segera dilakukan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ini menurut Subono peraturan itu sedang digodok dan diperkirakan akan segera selesai. UU No 22 itu lanjut Subono akan diimplementasikan dalam 39 peraturan pemerintah serta 9 peraturan Kapolri.
"Tadinya keputusan Kapolri ada 14 untuk UU No 22 ini tapi dirampingkan jadi 9. Sebentar lagi semua akan selesai," katanya.
Jadi sebelum semua aturan turunan UU itu keluar, Polri masih akan melakukan tindakan sosialisasi saja. Selama helm yang digunakan adalah helm standar bukan cetok maka tidak akan ditilang.
Meskipun helm standar itu adalah helm bermerek luar negeri dengan standar DOT atau Snell atau pun helm standar lokal yang belum memiliki logo timbul SNI.
UU No 22 tentang lalu lintas dan angkutan jalan sendiri sudah mengatur bahwa para pengguna sepeda motor haruslah mengenakan helm berstandar SNI. Bila tidak, denda Rp 250 ribu atau kurungan 1 bulan siap menanti.
(syu/ddn)
Komentar Terbanyak
Harga BYD Atto 1 Bisa Acak-acak Pasar Agya? Ini Kata Toyota
Parkir Kendaraan di Jakarta Bakal Dibikin Mahal!
BYD Atto 1 Terlalu Murah, Pedagang Mobil Bekas Mulai Panik