Apalagi, aturan helm SNI sudah diatur dalam Undang-undang No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan, pasal 106 ayat 8 yang berisi, pengendara dan atau penumpang yang tidak memakai helm dikenakan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda sebesar Rp 250.000.
Hal tersebut pun didukung oleh Deputi Informasi dan Pengembangan Standardisasi Badan Standardisasi Nasional (BSN) Dewi Odjar Ratna Komala ketika dihubungi detikOto, Selasa (30/3/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sehingga tidak ada lagi alasan untuk berkompromi, karena sosialisasinya sudah berjalan satu tahun lebih, dan ini kan kewenangan mereka (polisi)," ujarnya.
Karenanya, Badan Standarisasi Nasional pun sudah berdiskusi dengan para penegak hukum jalan raya tersebut, guna memperlancar pemberlakukan wajib helm SNI tersebut. "Jadi polisi harus siap di lapangan," cetusnya.
Sedangkan BSN, berperan untuk terus meyakinkan masyarakat akan pentingnya menggunakan helm SNI, karena memang dirancang untuk melindungi mereka dengan standarisasi yang sudah disesuaikan dengan kondisi di Indonesia.
"Jadi jangan ragu, toh setiap negara juga punya standar nasionalnya masing-masing, dan pasti berbeda-beda," tambahnya sambil mengatakan kualitas SNI Indonesia sudah diakui di 153 negara di dunia.
(bgj/ddn)












































Komentar Terbanyak
Dipecat Gegara Ugal-ugalan, Begini Kata Sopir PO Rosalia Indah
Isi Garasi Anggota DPR yang Bilang 'Sok Paling Aceh' dan 'Cuma Nyumbang Rp 10 M'
Bensin Shell Sudah Tersedia Lagi Pakai Base Fuel Pertamina, Gimana Kualitasnya?