Seperti dikutip situs resmi Ditlantas Polda Metro Jaya, Rabu (23/12/2009), Peraturan Daerah (Perda) tentang penggunaan kaca film untuk mobil ini sudah ada, jadi polisi memiliki landasan hukum untuk mengatur hal ini.
"Memang sekarang ada kecenderungan warga kita membuat kaca film mobilnya tiga lapis, jadi lebih dari 100 persen. Itu akan kita antisipasi PP-nya sudah ada. Batas dari kegelapan 40 persen hingga 60 persen yang dianjurkan," tulis situs resmi Polda.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pengaturan tentang ketebalan kaca film ini memang terkait dengan pengawasan terhadap kendaraan di jalur 3 in 1. Banyak kendaraan yang melapisi kaca filmnya dengan kaca film yang sangat tebal, dengan tujuan agar aparat lalulintas tidak memergokinya bila penumpang kendaraan kurang dari tiga," tulis situs resmi Polda Metro Jaya.
Namun meski memiliki kaca film yang gelap dan tebal, tidak berarti para pelanggar 3 in 1 bisa lolos. (ddn/ddn)
Komentar Terbanyak
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah