Hal tersebut disampaikan ujar Kasubdit Standarisasi dan Teknologi, Direktorat Jenderal Industri Agro dan Kimia, Direktorat Industri Kimia Hilir, Departemen Perindustrian, Kurnia Hanafiah kepada detikOto, Kamis (9/7/2009).
Meski demikian, bukan berarti helm impor tanpa SNI tidak boleh beredar. Helm impor tanpa SNI masih bisa beredar sebelum 1 April 2010, bukan April mop loh.Β
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam peraturan menteri perindustrian sebelumnya disebutkan logo SNI itu wajib di
(ddn/ddn)
Komentar Terbanyak
Ramai Ajakan Tolak Kasih Jalan Pejabat Pakai Strobo, Pramono Bilang Begini
Potret Pegawai SPBU Shell Kini Jualan Oli hingga Kopi di Pinggir Jalan Bekasi
TOT... TOT... WUK... WUK Mengganggu! Korlantas: Saya Akan Evaluasi