Mulai April 2010 Helm Impor Mesti Pakai SNI

Mulai April 2010 Helm Impor Mesti Pakai SNI

- detikOto
Jumat, 10 Jul 2009 14:07 WIB
Jakarta - Helm-helm impor diwajibkan mencantumkan sertifikasi Standar Nasional Indonesia (SNI) di batoknya.Β 

Hal tersebut disampaikan ujar Kasubdit Standarisasi dan Teknologi, Direktorat Jenderal Industri Agro dan Kimia, Direktorat Industri Kimia Hilir, Departemen Perindustrian, Kurnia Hanafiah kepada detikOto, Kamis (9/7/2009).

Meski demikian, bukan berarti helm impor tanpa SNI tidak boleh beredar. Helm impor tanpa SNI masih bisa beredar sebelum 1 April 2010, bukan April mop loh.Β 

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sekarang yang sudah beredar silakan digunakan, tapi sejak tanggal 1 April 2010 nanti, helm impor pun harus ada SNI nya, kalau tidak ya terkena pelanggaran regulasi," ujarnya.

Dalam peraturan menteri perindustrian sebelumnya disebutkan logo SNI itu wajib di
(ddn/ddn)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads