Jawabannya datang dari Kasubdit Standarisasi dan Teknologi, Direktorat Jenderal Industri Agro dan Kimia, Direktorat Industri Kimia Hilir, Departemen Perindustrian, Kurnia Hanafiah.
Menurutnya, memang dirinya tidak menyangkal standarisasi luar negeri seperti DOT atau SNELL jauh lebih berkualitas dari SNI.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, pencantuman SNI dalam helm juga sebagai antisipasi untuk melindungi produsen dalam negeri.
Biarpun standarnya lebih rendah, jangan lantas kita jadi tidak punya standar sendiri, dan hanya bergantung pada standar luar negeri.
Sehingga, lanjut Kurnia, kedepannya, setiap Helm luar negeri yang diimpor, meskipun standarisasinya sudah DOT atau Snell sekalipun, harus ada standarisasi SNI sebagai ukuran minimal dari sebuah helm standar di Indonesia.
Jadi intinya, helm-helm yang sudah memiliki standar DOT dan SNELL sekalipun tetap mesti pakai SNI.
(bgj/ddn)
Komentar Terbanyak
Jangan Kaget! Biaya Tes Psikologi SIM Naik, Sekarang Jadi Segini
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah