Iring-iringan Presiden menjadi salah satu pengguna jalan yang harus diprioritaskan. Pengendara harus memberikan jalan kepada konvoi kenegaraan tersebut.
Hal itu diatur dalam Pasal 134 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Iring-iringan kepresidenan menjadi pengguna jalan urutan keempat yang harus diprioritaskan. Artinya, semua pengendara harus memberikan jalan kepada konvoi presiden. Kecuali, kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas, ambulans yang mengangkut orang sakit, dan kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas boleh mendahului mobil Presiden dan mobil Presiden pun harus mengalah kepada tiga kendaraan tersebut.
Urutan tersebut sesuai dengan Pasal 134 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009. Dalam peraturan tersebut, ada 7 kendaraan yang mendapat hak utama sehingga pengendara lain harus minggir memberikan jalan. Sesuai urutannya, berikut 7 kendaraan prioritas tersebut:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;
2. ambulans yang mengangkut orang sakit;
3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas;
4. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia;
5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;
6. iring-iringan pengantar jenazah; dan
7. konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Praktisi keselamatan berkendara yang juga instruktur dan founder Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu, menyebut hal yang harus dilakukan pengendara ketika bertemu ketujuh kendaraan tersebut harus mengalah.
"Kalau nggak minggir ada penegakan hukum. Mulai dari peneguran, tilang dan sebagainya," kata Jusri kepada detikcom, Selasa (28/12/2021).
Berdasarkan Pasal 287 ayat (4) Undang-Undang No. 22 Tahun 2009, pengendara yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi Kendaraan Bermotor yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
Namun, menurut Jusri, pengendara yang menghalangi laju konvoi presiden bisa saja dilumpuhkan. Sebab, hal itu bisa dianggap mengancam Presiden.
"Kalau di luar negeri bisa dilumpuhkan kalau dianggap menghalang-halangi (konvoi presiden). Proses hukumnya panjang. Karena itu adalah indikasi-indikasi ancaman (untuk presiden)," kata Jusri.
Sementara itu, viral di media sosial seorang pemuda mengeluhkan kaca spion mobilnya dipecahkan oleh anggota Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) yang sedang mengawal rombongan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Pemuda itu akhirnya meminta maaf karena telah dianggap menghalangi iring-iringan presiden.
Spion mobilnya dipecah karena saat itu ia menghalangi rombongan Paspampres. Padahal, berdasarkan Pasal 134 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, iring-iringan presiden merupakan pengguna jalan yang mendapatkan hak prioritas.
(rgr/din)
Komentar Terbanyak
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah