Gampang Banget, Ini Cara Bayar Pajak STNK Tahunan Jabar via Online

Gampang Banget, Ini Cara Bayar Pajak STNK Tahunan Jabar via Online

Ridwan Arifin - detikOto
Rabu, 19 Feb 2020 13:52 WIB
Seorang warga di loket pendaftaran STNK Samsat Polda Metro Jaya, Jumat (6/1/2017)
Ilustrasi bayar pajak kendaraan bermotor Foto: Heldania Ultri Lubis-detikcom
Jakarta -

Bayar pajak kendaraan bermotor kian mudah, Polda Jabar bersama Pemerintah Provinsi Jabar sudah memiliki aplikasi e-samsat, Sambara (Samsat Mobile Jawa Barat). Melalui aplikasi ini, masyarakat Jabar dapat mudah mengecek informasi kendaraan serta pembayaran pajak tahunan kendaraan bermotor.

Tentu inovasi ini memudahkan masyarakat yang berdomisili di Jawa Barat. Metode yang ditawarkan di fitur e-Samsat ini juga disediakan beragam, dalam laman Bapenda Jabar disebutkan bisa menggunakan ATM BJB, BNI, BCA, BRI dan Bank Mandiri.

Cara lain, bisa melalui internet banking, e-commerce Tokopedia, hingga minimarket seperti Indomaret dan Alfamart.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lalu bagaimana caranya? berikut detikoto rangkum:

1. Mendapatkan kode bayar

ADVERTISEMENT

Langkah pertama, wajib pajak harus mendapatkan kode bayar terlebih dahulu. Terdapat dua cara yang bisa dilakukan wajib pajak.

Dalam laman Bapenda disebutkan cara mendapatkan kode bayar melalui SMS itu melalui Gateway Samsat, yakni kirim SMS ke 0811 2119 211 dengan format; Esamsat (spasi) No.Rangka (spasi) NIK/KTP. Pengguna akan mendapat balasan SMS berupa jumlah tagihan dan kode bayar.

Cara kedua, menggunakan aplikasi Sambara. Download terlebih dahulu aplikasinya melalui Google Play Store. Pilih info PKB, kemudian masukan nomor polisi, warna pelat, dan cari. Lalu informasi mengenai jenis kendaraan dan jumlah tagihan pajak keluar.

Bayar pajak melalui aplikasi Sambara Bayar pajak melalui aplikasi Sambara Foto: Ridwan Arifin

Setelah itu, tekan ya untuk daftar online. Para pengguna akan diminta memasukan Nomor Induk KTP atau Nomor Pokok Wajib Pajak, serta nomor rangka 5 digit terakhir -biasanya tertera di STNK dan BPKB-. Jika data sesuai, maka kode bayar pun didapat.

2. Melakukan pembayaran E-Samsat

Kode bayar ini hanya berlaku selama 24 jam, jika lebih dari itu maka pengguna harus mengulangi lagi dari awal.

Kebetulan saat itu detikOto langsung menjajal menggunakan ATM BRI, namun sayangnya proses tidak berhasil dan selalu gagal untuk menghubungkan.

Langkah lain yang dicoba menggunakan situs e-commerce Tokopedia. Pilih pajak, kemudian Samsat. Lalu masukan kode bayar yang diperoleh dari aplikasi Sambara.
Metode pembayaran pun beragam, bisa melalui virtual account bank, ATM, internet banking, indomaret atau alfamart.

Saat itu menjajal menggunakan kode brivia, dan berhasil namun dikenakan biaya administrasi sebesar Rp 5 ribu. Setelah melakukan pembayaran, bukti pembayaran juga akan tercantum di E-mail, serta dalam aplikasi Sambara terdapat e-SKKP (Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran) PKB.

Bukti bayar pajak online yang wajib ditukarkan di SamsatBukti bayar pajak online yang wajib ditukarkan di Samsat Foto: Ridwan Arifin

Namun perlu diingat, pengguna tetap wajib melakukan penukaran dan pengesahan di Samsat dengan tenggat waktu maksimal 30 hari sejak pembayaran.

Ada beberapa hal yang perlu disiapkan selain BPKB asli, untuk daerah hukum Polda Jabar yakni Struk Pembayaran, E-KTP Asli dan STNK Asli. Sedangkan untuk wilayah hukum Polda Metro Jaya (Bekasi, Depok, Cinere & Cikarang) perlu membawa E-KTP Asli, STNK Asli dan Fotocopy BPKB ke seluruh sentra layanan Samsat Polda Metro Jaya.

Disebutkan dalam laman Bapenda pengguna bisa menukarkannya di Kantor Samsat, Samsat Keliling, Samsat Outlet, dan Samsat Gendong di wilayah hukum masing-masing.




(riar/din)

Hide Ads