Membunyikan klakson memang penting, Otolovers. Tapi bukan berarti pengendara bisa menggunakannya sembarangan atau sesukanya. Karena hal tersebut pasti sangat menjengkelkan, tak jarang juga yang tersulut kemarahannya. Apalagi bila menggunakan klakson terus-menerus saat macet karena lampu merah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Agar tidak menimbulkan polusi suara dan diterima dengan bagus oleh indera dengar manusia, kekuatan bunyinya pun harus sesuai dengan aturan yakni paling rendah 83 desibel dan paling tinggi 118 desibel," sebutnya.
Aturan ini terdapat dalam PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 55 Tahun 2012 Pasal 69. Di situs tersebut, Kemenhub juga mengingatkan supaya fungsikan klakson secara bijak. Jadi, membunyikan klakson tidak boleh sembarangan, ya Otolovers.
Hal penting selanjutnya adalah pahami arti dari bunyi klakson itu sendiri. Sebagai contoh, membunyikan klakson sekali dianggap sebuah sapaan, dua kali diartikan panggilan atau minta perhatian, atau bisa juga sebuah ucapan terima kasih ketika menyalip kendaraan lain.
Selalu ingat bahwa penggunaan klakson yang salah berisiko memancing emosi pengendara lain. Seperti membunyikan klakson dalam waktu yang lama tanpa putus. Tingkah seperti itu tidak cuma berisik, tapi mampu memancing keributan di jalan raya.
Foto: dok. Kemenhub |












































Foto: dok. Kemenhub
Komentar Terbanyak
Isi Garasi Anggota DPR yang Bilang 'Sok Paling Aceh' dan 'Cuma Nyumbang Rp 10 M'
Malaysia Tolak Tawaran Bank Dunia, Harga Bensin RON 95 Tetap Rp 8.000!
Mobil Nasional Bikinan RI Bakal Dijual di Bawah Rp 300 Juta