Mau Mudik, Kemenhub: Wajib Terapkan 3 Siap

Mau Mudik, Kemenhub: Wajib Terapkan 3 Siap

Rangga Rahadiansyah - detikOto
Jumat, 23 Jun 2017 18:27 WIB
Mau Mudik, Kemenhub: Wajib Terapkan 3 Siap
Foto: Hakim Ghani
Jakarta - Masyarakat Indonesia bersiap melaksanakan tradisi mudik mejelang Hari Raya Idul Fitri. Untuk menuju kampung halaman, masih banyak pemudik yang memanfaatkan kendaraan pribadi.

Untuk menunjang keamanan dan keselamatan, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Pudji Hartanto mengatakan pemudik harus menerapkan 3 siap. Apa saja?

"Pertama kita mengemudi kendaraan bermotor harus sudah siap menaati peraturan lalu lintas. Persyaratan wajib adalah punya SIM (surat izin mengemudi). Tapi bukan berarti punya SIM terus sembarangan, harus menaati peraturan lalu lintas," kata Pudji di acara pelepasan Mudik Balik Bareng Honda di kantor Astra Honda Motor di Sunter, Jakarta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Yang kedua, kata Pudji, harus siap kondisi pengemudinya. Pengemudi tak boleh mengantuk dan dalam keadaan sehat.

"Ketiga siap kondisi kendaraan. Kendaraan harus sudah diperiksa. Ada periksa setiap tahun, setiap 6 bulan. Masing-masing kendaraan punya periode untuk memeriksa," ujar Pudji.

Menurut Pudji, ketiga hal itu harus dilaksanakan. Itu adalah salah satu upaya untuk mengurangi kecelakaan dan kesemrawutan lalu lintas.

"Kalau ini dilaksanakan, Insya Allah lancar. Tidak hanya mudik, tapi seluurh aktivitas yang menggunakan kendaraan itu wajib 3 siap. Karena itu jaminan bagi teman-teman yang mau melaksanakan," kata Pudji. (rgr/dry)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads