Untuk menunjang keamanan dan keselamatan, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Pudji Hartanto mengatakan pemudik harus menerapkan 3 siap. Apa saja?
"Pertama kita mengemudi kendaraan bermotor harus sudah siap menaati peraturan lalu lintas. Persyaratan wajib adalah punya SIM (surat izin mengemudi). Tapi bukan berarti punya SIM terus sembarangan, harus menaati peraturan lalu lintas," kata Pudji di acara pelepasan Mudik Balik Bareng Honda di kantor Astra Honda Motor di Sunter, Jakarta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ketiga siap kondisi kendaraan. Kendaraan harus sudah diperiksa. Ada periksa setiap tahun, setiap 6 bulan. Masing-masing kendaraan punya periode untuk memeriksa," ujar Pudji.
Menurut Pudji, ketiga hal itu harus dilaksanakan. Itu adalah salah satu upaya untuk mengurangi kecelakaan dan kesemrawutan lalu lintas.
"Kalau ini dilaksanakan, Insya Allah lancar. Tidak hanya mudik, tapi seluurh aktivitas yang menggunakan kendaraan itu wajib 3 siap. Karena itu jaminan bagi teman-teman yang mau melaksanakan," kata Pudji. (rgr/dry)












































Komentar Terbanyak
Haram Dilakukan saat Ujian Praktik SIM C, Sepele tapi Bikin Auto Gagal
Insentif Kendaraan Listrik Molor lagi, Ini Alasan Menkeu Purbaya
Bahlil: Harga BBM Baru Naik 3 Minggu, Masa Udah Ditanya Kapan Turun