Untuk menunjang keamanan dan keselamatan, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Pudji Hartanto mengatakan pemudik harus menerapkan 3 siap. Apa saja?
"Pertama kita mengemudi kendaraan bermotor harus sudah siap menaati peraturan lalu lintas. Persyaratan wajib adalah punya SIM (surat izin mengemudi). Tapi bukan berarti punya SIM terus sembarangan, harus menaati peraturan lalu lintas," kata Pudji di acara pelepasan Mudik Balik Bareng Honda di kantor Astra Honda Motor di Sunter, Jakarta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ketiga siap kondisi kendaraan. Kendaraan harus sudah diperiksa. Ada periksa setiap tahun, setiap 6 bulan. Masing-masing kendaraan punya periode untuk memeriksa," ujar Pudji.
Menurut Pudji, ketiga hal itu harus dilaksanakan. Itu adalah salah satu upaya untuk mengurangi kecelakaan dan kesemrawutan lalu lintas.
"Kalau ini dilaksanakan, Insya Allah lancar. Tidak hanya mudik, tapi seluurh aktivitas yang menggunakan kendaraan itu wajib 3 siap. Karena itu jaminan bagi teman-teman yang mau melaksanakan," kata Pudji. (rgr/dry)












































Komentar Terbanyak
Tukang Tambal Ban Pungut Pelat Nomor Terbawa Banjir, Minta Tebusan Rp 50 Ribu
Baru Jual 1 Mobil, Polytron Sudah Ungguli Merek Jepang-China Ini di Indonesia
Tampang SUV Seharga Rp 104 Jutaan yang Sudah Bisa Dipesan di Dealer