PT Mitranda Bersaudara Sejahtera yang merupakan rekanan Adira Insurance memiliki program asuransi bagi motor dan mobil bekas. Tapi tetap ada aturan dan persyaratan yang harus dilakukan oleh calon konsumen.
"Asuransi untuk motor dan mobil bekas maksimal 7 tahun kebelakang dari tahun ini dan berlaku untuk semua tipe atau jenis kendaraan," ujar Marketing PT Mitranda Bersaudara Sejahtera yang beralamat di Ruko Namira No.11, Jalan Pengasinan Raya No.72-73, Pondok Hijau Permai, Bekasi, Inay.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Contohnya seperti motor Yamaha Mio tahun 2011 cukup bayar Rp 290 ribu/tahunnya. Nanti jika terjadi kehilangan akan diganti dengan uang tapi disesuaikan dengan harga motor saat itu," bebernya.
Sedangkan untuk asuransi mobil bekas ada 2 pilihan, yakni TLO dan All Risk. Biaya pertahunnya juga disesuaikan dengan tahun dan tipe mobilnya. Tapi ada keunggulan yang ditawarkan untuk pengguna asuransi mobil bekas seperti menawarkan perpanjang STNK.
"Untuk mobil apabila memperpajang STNK jasanya gratis dan kita yang mengurus semuanya jadi konsumen tidak perlu repot-repot datang ke Samsat untuk perpanjang STNK, cukup lewat kami saja," katanya.
Lalu untuk persyaratannya seperti apa? Inay melanjutkan calon konsumen hanya diminta mengumpulkan data-data seperti fotocopy KTP dan STNK, serta nomer rangka mesin.
"Kita yang akan jemput bola untuk mengambil nomer rangka mesin dan kurang dari 1 minggu sudah ada keputusannya," tuntasnya.
(ady/ddn)
Komentar Terbanyak
Jangan Kaget! Biaya Tes Psikologi SIM Naik, Sekarang Jadi Segini
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah