Apa alasannya risiko tersebut tidak bisa dicover oleh pihak asuransi?
Survei Head Garda Oto Bangun Pambudi menjelaskan kalau kendaraan yang terkena penipuan, hipnotis dan penggelapan itu tidak dapat dicover asuransi karena jika dilihat dari tingkat risikonya sangat tinggi dan karena penggelapan itu berada dalam penguasaan sang pelaku.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lain halnya dengan pencurian, kalau pencurian tetap di-cover oleh pihak asuransi karena proses pencurian ini tanpa sepengetahuan dan seizin pemiliknya.
"Beda kalau pencurian tetap kami cover karena proses pengambilannya barangnya berbeda dengan penggelapan, hipnotis dan penipuan," timpalnya.
(ady/ddn)
Komentar Terbanyak
Indonesia Ribut BBM Etanol 3,5%, Toyota: Di Luar Negeri Sampai 85-100%
Lexus Sultan HB X Lagi Berhenti di Lampu Merah, Disalip Rombongan 'Tot-Tot Wuk-Wuk'
Strobo-Sirene Dicuekin! Pejabat Minta Lewat, Privilege Berbau Arogansi Dilawan Rakyat