Apa alasannya risiko tersebut tidak bisa dicover oleh pihak asuransi?
Survei Head Garda Oto Bangun Pambudi menjelaskan kalau kendaraan yang terkena penipuan, hipnotis dan penggelapan itu tidak dapat dicover asuransi karena jika dilihat dari tingkat risikonya sangat tinggi dan karena penggelapan itu berada dalam penguasaan sang pelaku.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lain halnya dengan pencurian, kalau pencurian tetap di-cover oleh pihak asuransi karena proses pencurian ini tanpa sepengetahuan dan seizin pemiliknya.
"Beda kalau pencurian tetap kami cover karena proses pengambilannya barangnya berbeda dengan penggelapan, hipnotis dan penipuan," timpalnya.
(ady/ddn)
Komentar Terbanyak
Jangan Kaget! Biaya Tes Psikologi SIM Naik, Sekarang Jadi Segini
Ini Dampak Buruk Andai Tarif Ojol Naik 8-15 Persen di Indonesia
Biaya Tes Psikologi Naik, Perpanjang SIM Bakal Keluar Duit Segini